Beranda Hukum Ribuan Botol Minuman Keras (Miras) Dimusnahkan Satpol PP Kota Tasikmalaya

Ribuan Botol Minuman Keras (Miras) Dimusnahkan Satpol PP Kota Tasikmalaya

Publikbicara.com, Tasikmalaya – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil kegiatan razia selama tahun 2024, untuk pemusnahan berada di Komplek Bale Kota Tasikmalaya, Selasa (31/12/2024) malam.

“Total 3.500 botol miras berbagai jenis dan merek dan pemusnahan ini juga mencakup 300 botol hasil razia yang dilakukan pada siang harinya,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Tasikmalaya Mujadi.

Mujadi menjelaskan, malam pergantian tahun ini bertepatan dengan momentum Rajab 1444 Hijriah. Tentu menjadi langkah kerja kedepan khususnya Satpol PP Kota Tasikmalaya lebih ditingkatkan kembali.

READ  Viral! Perempuan Ini Tetap Berperut Rata Meski Hamil 9 Bulan

Langkah ini semata-mata untuk menyelamatkan generasi muda sekaligus melaksanakan amanat Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang pengawasan minuman beralkohol (Minol).

“Penegakan terhadap peredaran minuman keras (keras) terus kami tingkatkan, dengan melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat peredaran hingga penjualan miras,” pungkasnya.

Sementara perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekaligus Pembina LSM Sajalur Nanang Nurjamil, mengapresiasi upaya Satpol PP dalam memberantas peredaran miras.

READ  Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12%, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Semoga momen ini, yang bertepatan dengan bulan Rajab, menjadi langkah awal menuju Kota Tasikmalaya yang lebih aman dan kondusif. (Dzikri)

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakViral! Perempuan Ini Tetap Berperut Rata Meski Hamil 9 Bulan
Artikulli tjetërPelatihan Nilai HAM dan Demokrasi untuk 44 Ribu Warga Binaan yang Akan Diampuni