Publikbicara.com – Padang Pariaman, Sumatra Barat, Kejadian tragis yang menimpa seorang gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, terus menyedot perhatian publik.
Polisi resmi menetapkan Indra Septiarman alias IS (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut. Pihak berwenang saat ini masih memburu pelaku dengan bantuan warga setempat.
Pengepungan di Pondok Terakhir Keberadaan Tersangka
Kasatreskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, mengungkapkan bahwa pengejaran terhadap IS tengah berlangsung intensif.
Petugas di lapangan bekerja sama dengan warga setempat serta menggunakan anjing pelacak untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan bukti-bukti di lokasi kejadian,” ujar Iptu Reggy pada Senin (16/9/2024).
Menurut Iptu Reggy, tim gabungan polisi dan warga telah berhasil mengepung area di sekitar Padang Kabau, Kecamatan Kayu Tanam. Pada pukul 05.40 WIB, tersangka sempat terlihat di sebuah pondok di kawasan tersebut.
Dukungan Warga dalam Pengejaran Pelaku
“Kami terus memburu tersangka dan berterima kasih atas partisipasi warga yang dengan sigap membantu pencarian,” kata Iptu Reggy.
Kasus ini telah memicu keprihatinan luas di masyarakat, terutama karena korban adalah seorang gadis yang dikenal gigih mencari nafkah dengan berjualan gorengan.
Tragedi ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan desakan agar pelaku segera ditangkap dan diadili.
Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini, dengan harapan agar keadilan bagi korban dan keluarganya segera terwujud.***