Beranda Hukum Segini Acaman Masa Hukuman yang Menjerat Pegawai KPK Gadungan

Segini Acaman Masa Hukuman yang Menjerat Pegawai KPK Gadungan

Publikbicara.com – Beberapa hari ini Kabupaten Bogor dihebohkan dengan aksi pegawai gadungan yang mengaku dari KPK.

Di mana, pejabat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor jadi korban bualbualan oknum pegawai gadungan KPK.

Dan kini, pelaku pemerasan yang berpura-pura menjadi anggota KPK itu menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dan slain itu kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Baca Juga :  Australia Raihan Medali Emas Pada Olimpiade Paris 2024: Pimpin Klasemen Sementara

Pelaku diduga melanggar Pasal 368 dan 378 KUHP, dengan potensi hukuman maksimal sembilan tahun.

“Setelah pemeriksaan oleh tim internal KPK, terungkap bahwa individu tersebut tidak memiliki afiliasi dengan KPK,” kata Rio kepada wartawan pada Jumat (26/7/2024).

Menurut Rio, modus operandi pelaku melibatkan penggunaan foto surat panggilan palsu untuk menakut-nakuti saksi-saksi.

Akibat dari penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga 700 juta rupiah.

Baca Juga :  Manfaat Kesehatan yang Jarang Diketahui Orang dari Tumbuhan Liar Rumput Teki

Aksi pegawai gadungan KPK pada pejabat Dinas Pendidikan itu diketahui melalui tiga transaksi yang berlangsung di waktu dan tempat berbeda.

Kapolres Rio bertekad untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di Kabupaten Bogor.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan memastikan kebenaran yang sejelas-jelasnya,” tegasnya.

Artikulli paraprakAustralia Raihan Medali Emas Pada Olimpiade Paris 2024: Pimpin Klasemen Sementara
Artikulli tjetërIni Tempat Wisata yang Cocok Bagi Petualang Sejati: Wisata Alam Seureuh Hejo di Bogor Patut Kamu Kunjungi