Beranda Daerah Truk Tambang Melintas Parung Panjang Bogor Tidak Taat Pajak: Ini Kata Dishub...

Truk Tambang Melintas Parung Panjang Bogor Tidak Taat Pajak: Ini Kata Dishub Kabupaten Bogor! 

Publikbicara.com – Tahu kah Anda? truk tambang yang kerap melintas di jalanan Parung Panjang Bogor sering kali tidak taat pajak.

Todak hanya satu, melainkan banyak truk yang berlalu-lalang di wilayah Kabupaten Bogor dengan kondisi jalan yang rusak dan pelat kendaraan mati tidak bayar pajak.

Hal tersebut terungkap dari beberapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tambang menunjukkan banyak di antaranya belum bayar pajak.

Baca Juga :  Sinyal Koalisi Indonesia Maju di Kabupaten Bogor Terendus Dalam Momentum Rakorcab Partai Gerindra: Ini Kata Pengamat!

Salah satu contohnya adalah insiden beberapa waktu lalu di mana truk tambang yang menabrak tiang listrik dan rumah warga ternyata masa berlaku pelat nomornya habis pada Oktober 2023.

Selain itu, terkesan untuk mengindari bayar pajak, banyak truk tambang yang tidak memasang pelat nomor sama sekali.

Plt Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengakui hal ini.

Baca Juga :  Drama di Lapangan: Argentina Tahan Imbang Maroko 2-2

Dilansir dari radabogor, Ia menyatakan kebanyakan truk tambang di Parung Panjang berada dalam kondisi mati pajak.

Namun, ia tidak bisa berbuat banyak karena kebanyakan truk tersebut menggunakan pelat B, yang merupakan wewenang pihak kepolisian untuk menangani.

“Iya, kebanyakan truk yang melintas di Parung Panjang itu pelat B,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Baca Juga :  Drama di Lapangan: Argentina Tahan Imbang Maroko 2-2

Menurutnya, jumlah truk yang mengangkut hasil tambang di Bogor dengan pelat B lebih banyak dibandingkan pelat F.

“Yang menggunakan pelat F itu sangat sedikit,” tambahnya.

Dadang berharap para pemilik truk bisa melakukan balik nama kendaraan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor dan memudahkan pengawasan.

“Karena mereka mengambil hasil tambang dari Bogor dan melintasi jalan di Bogor,” ujarnya.

Baca Juga :  Sabrina Chairunnisa Wujudkan Mimpi Kuliah S3 di UI, Satu Kampus dengan Azka Corbuzier

Selain masalah plat nomor truk tambang di Paring Panjang Bogor yang tidak bayar pajak.

Banyak truk tambang yang juga tidak memiliki KIR yang masih berlaku, padahal mereka kerap melintas Parung Panjang Bogor.

Namun, Dadang mengaku Dishub Bogor tidak bisa melakukan uji KIR untuk truk-truk tersebut karena kebanyakan menggunakan pelat B.

“Kami (Dishub) tidak bisa uji KIR mereka karena kebanyakan pelat B (Jakarta). Kalau untuk pelat F (Bogor) masih di kami,” jelasnya.

Artikulli paraprakSinyal Koalisi Indonesia Maju di Kabupaten Bogor Terendus Dalam Momentum Rakorcab Partai Gerindra: Ini Kata Pengamat!
Artikulli tjetërAnak Muda di Bogor Lakukan Aksi : Ini Aspirasi Mereka Turun ke Jalan Jelang Agustusan