Beranda Ekonomi Kenaikan Upah Minimum 2024: Jawa Barat Mendapat Kenaikan Signifikan dari Presiden Jokowi

Kenaikan Upah Minimum 2024: Jawa Barat Mendapat Kenaikan Signifikan dari Presiden Jokowi

Publikbicara.com – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Barat.

Keputusan ini disambut dengan antusias oleh para buruh di berbagai provinsi.

Salah satu wilayah yang menerima perhatian khusus adalah Jawa Barat.

Baca Juga :  Mengubah Pola Makan Anak: Menghindari Bahaya Hidangan Cepat Saji

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, telah ditetapkan nominal kenaikan UMK untuk daerah-daerah di provinsi tersebut.

Berikut adalah daftar upah minimum baru yang diterima oleh buruh di beberapa wilayah Jawa Barat pada tahun 2024:

  1. Kota Bekasi: Rp5.343.430

  2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

  4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

  5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485

  6. Kota Depok: Rp4.878.612

  7. Kota Bogor: Rp4.813.988

  8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491

  10. Kota Sukabumi: Rp2.834.399

Baca Juga :  Pemulihan Layanan Global: Kesalahan Pembaruan Perangkat Lunak Picu Kekacauan
  1. Kota Bandung: Rp4.209.309

  2. Kota Cimahi: Rp3.627.880

  3. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

  4. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308

  5. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967

  6. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697

  7. Kota Cirebon: Rp2.533.038

  8. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730

  9. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871

  10. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666

Baca Juga :  Peluang Emas di Dunia Agribisnis Indonesia: Ayo Mulai Sekarang!
  1. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951

  2. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204

  3. Kabupaten Garut: Rp2.186.437

  4. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464

  5. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126

  6. Kota Banjar: Rp2.070.192

Baca Juga :  Sarapan Mewah dengan Nasi Goreng Sultan: Berikut Ulasannya

Menariknya, Kota Bekasi menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat, yaitu sebesar Rp5.343.430, mengalami kenaikan sebesar Rp185.182 dibanding tahun sebelumnya.

Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan buruh di Jawa Barat dapat meningkat dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal.

Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Artikulli paraprakMengubah Pola Makan Anak: Menghindari Bahaya Hidangan Cepat Saji
Artikulli tjetërDPKPP Kabupaten Bogor Inisiasi Collaborative Governance dalam Penanganan Kawasan Kumuh di Desa Sukahati