Beranda News Mengenal Masyarakat Adat dan Sejumlah Permasalahannya

Mengenal Masyarakat Adat dan Sejumlah Permasalahannya

Publikbicara.com – Sekitar 370 juta orang—atau setara dengan 5 persen penduduk dunia—adalah Masyarakat Adat (Interfaith Rainforest Initiative, 2019) yang kemudian diperkirakan bahwa 70 juta orang diantaranya hidup tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Di sisi lain narasi dan hasil studi kerap menyatakan bahwa meskipun mereka “hanya” menyumbang 5 persen dari total populasi dunia, namun Masyarakat Adat mengelola lebih dari 80 persen keanekaragaman hayati global.

Menilik pentingnya peran masyarakat adat dalam menjaga keberagaman biodiversitas—apalagi di tengah laju krisis iklim yang kian mengkhawatirkan—sudah sepatutnya hak dan keberlanjutan penghidupan mereka dilindungi oleh tiap negara di mana Masyarakat Adat tinggal.

Baca Juga :  Dua Pemain WNI di Serie A Italia? Kabar Mengejutkan dari Kiper Maarten Paes

Dalam konteks Indonesia sendiri, pemerintah Indonesia merupakan salah satu dari 144 negara yang mendukung pengesahan deklarasi PBB mengenai Hak Masyarakat Adat (United Nations Declarations on the Rights of Indigenous Peoples–UNDRIP) di Sidang Umum PBB pada 13 September 2007.

14 tahun telah berlalu sejak UNDRIP disahkan, namun Indonesia tak kunjung memiliki payung hukum yang memastikan terjaminnya hak-hak Masyarakat Adat.

Masyarakat Adat di Indonesia memiliki latar belakang sosial budaya beserta pola penghidupan yang relatif berbeda antara satu dan yang lainnya.

Namun diantara perbedaan tersebut, terdapat kesamaan cara hidup dan sistem kepercayaan yang mengikat mereka menjadi satu kesatuan Masyarakat Adat yaitu penghormatan terhadap alam dan roh leluhur.

Perampasan ruang hidup dengan dimasukannya wilayah adat ke dalam hutan negara maupun eksploitasi wilayah kelola Masyarakat Adat oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan selama puluhan tahun, di sisi lain, telah menunjukkan dampak merugikan bagi kelestarian alam dan keberlangsungan hidup Masyarakat Adat.

Situasi konflik dengan perusahaan dan negara seringkali memicu disintegrasi diantara anggota Masyarakat Adatnya sendiri, selain juga makin membatasi ruang tumbuh perempuan dan generasi muda adat yang masih diposisikan sebagai kelompok masyarakat kelas dua.

Artikulli paraprakDua Pemain WNI di Serie A Italia? Kabar Mengejutkan dari Kiper Maarten Paes
Artikulli tjetërKeji! Kamp Pengungsi Diserenga Pasukan Israel, Warga Sipil Kembali Jadi Korban