Beranda Daerah Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan: Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan: Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Publikbicara.com – Dengan wajah berseri-seri, Pegi Setiawan melangkah keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat pada Senin malam, 8 Juli 2024.

Didampingi oleh kuasa hukum dan anggota keluarga, pria berusia 28 tahun ini menyapa awak media dengan senyuman lebar.

Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya, yang menantang penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi oleh penyidik Polda Jabar tidak sah menurut hukum, dan oleh karena itu, harus dibatalkan. Hakim juga memerintahkan agar Pegi dibebaskan dari tahanan.

Baca Juga :  Viral: Penampakan Orangutan Raksasa di Kutai Timur Membuat Heboh Warga

Dalam sambutannya, Pegi mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, mulai dari Presiden, tim kuasa hukum, keluarganya, hingga masyarakat yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.

“Saya, Pegi Setiawan, bersama keluarga dan kuasa hukum mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendoakan dan mendukung saya,” ujarnya di Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, serta kepada awak media yang terus memberitakan kasusnya.

Baca Juga :  Boeing Mengakui Kesalahan atas Kecelakaan 737 MAX: Siap Bayar Denda Triliunan

Selain itu, Pegi tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada para netizen yang telah memberikan dukungan dan membantu mengungkap berbagai kejanggalan dalam penetapannya sebagai tersangka.

“Untuk netizen, terima kasih banyak atas dukungan dan doanya. Semoga Allah membalas kebaikan kalian semua,” ungkapnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

Artikulli paraprakViral: Penampakan Orangutan Raksasa di Kutai Timur Membuat Heboh Warga
Artikulli tjetërDPR RI Optimalkan Laporan BPK untuk Penguatan Pengawasan Anggaran Negara