Beranda Daerah Kisah di Balik Penghentian Tunjangan Profesi Guru oleh Nadiem Makarim: Mengapa dan...

Kisah di Balik Penghentian Tunjangan Profesi Guru oleh Nadiem Makarim: Mengapa dan Bagaimana

Publikbicara.com – Pemberian tunjangan profesi guru telah menjadi sorotan sejak diatur oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Namun, dibalik kebijakan tersebut, tersembunyi alasan-alasan menarik yang membuat Nadiem Makarim terpaksa menghentikan tunjangan tersebut.

Menyimak dari Pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, ternyata ada beberapa situasi yang memaksa Nadiem Makarim untuk menghentikan tunjangan profesi guru.

Baca Juga :  Gegara Makan Ikan Goreng Ada Belatung Hidup: Warung di NTT Viral

Mulai dari kematian guru penerima, hingga pencapaiannya mencapai usia pensiun.

Bahkan, melaksanakan cuti sakit yang berkepanjangan atau dipidana penjara dengan putusan hukum tetap menjadi alasan-alasan yang tidak terduga.

Tidak hanya itu, guru yang mendapat tugas belajar atau tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN juga akan mengalami penghentian tunjangan profesi.

Semua keputusan ini, tentu saja, disertai dengan pertimbangan yang matang.

Baca Juga :  Mengenal Kuli Bangunan: Tulang Punggung Pembangunan Industri Kontruksi

Jadi, jangan heran jika pada Jumat, 7 Juni 2024, Nadiem Makarim memutuskan untuk menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023. Perjalanan di balik kebijakan tersebut sungguh menarik untuk disimak.

Artikulli paraprakGegara Makan Ikan Goreng Ada Belatung Hidup: Warung di NTT Viral
Artikulli tjetërAnis Bersiap Maju Pilgub Jakarta: Tekrait Pasangan Dengan Kaesang, Ini Jawaban Anies