Site icon PUBLIKBICARA.COM

Mahkamah Konstitusi Anggap Tuduhan Tim Anies dan Cak Imin cTidak Relevan : Ini Keputusan MK

Publikbicara.com – Dalam suasana yang penuh gugatan dan tegang, pasangan Anies dan Cak Imin mengajukan tuduhan serius terhadap beberapa penjabat kepala daerah yang diduga turut serta dalam mendukung Prabowo Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.

Keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Hakim Daniel Yusmic, membuka selubung dari salah satu sengketa terpanas dalam pesta demokrasi tersebut.

Anies dan Cak Imin menyoroti bahwa ada desain sistematis yang dilakukan oleh penjabat kepala daerah untuk mempengaruhi kemenangan duet Prabowo-Gibran.

Kontroversi mencuat ketika Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson Azroi, dihadapan publik meminta dukungan untuk presiden yang pro pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam acara peringatan hari jadi Provinsi Kalimantan Barat, 28 Januari 2024.

Menanggapi hal ini, Daniel Yusmic menguraikan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah bertindak atas pernyataan Harisson dengan melibatkan Gakkumdu, yang juga melibatkan polisi dan jaksa. Bawaslu kemudian mengirimkan temuan mereka ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dengan tegas, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tindakan Bawaslu memastikan bahwa tugas pengawasan pemilu, terutama dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), telah terlaksana dengan baik.

Dengan demikian, klaim bahwa penjabat gubernur berpihak dalam Pemilu 2024 dinyatakan tidak relevan.

Daniel menambahkan, “Berdasarkan pertimbangan hukum yang telah diuraikan, dalil yang diajukan oleh Anies da Cak Imin tidak memiliki dasar hukum yang kuat.”

Di sisi lain, gugatan Anies dan Cak Imin juga menyoroti tindakan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengindikasikan bahwa pemeriksaan dan tuduhan masih akan berlanjut dalam saga politik ini.

Exit mobile version