Beranda Hukum Divonis 10 Bulan, Arif Rahman Arifin Tak Lakukan Banding

Divonis 10 Bulan, Arif Rahman Arifin Tak Lakukan Banding

Publikbicara.com,- Arif Rahman Arifin terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dalam perkara Sambo, setelah divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 23 Februari 2023 Perkara Nomor:

806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel, memilih untuk tidak melakukan banding.

“Pernyataan sikap tersebut didasarkan pada ketetapan hati bahwa klien kami sepenuhnya menerima putusan hakim yang telah diambil,” kata tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Februari 2023.

Baca Juga :  Kisah Pembunuhan di Balik Plastik Diungkap Kepolisian Polda Jateng : Berikut Motif Pelaku

Kuasa hukum menyatakan pertimbangan hukum berdasarkan pada proses dan kerja keras para penegak hukum sejak pemeriksaan di tingkat kepolisian, penuntutan oleh pihak kejaksaan hingga persidangan pada tingkat pengadilan.

Arif Rachman Arifin juga mengapresiasi majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah bekerja keras, mencurahkan pikiran dan tenaga demi menjalankan persidangan yang adil, proporsional sekaligus transparan dengan berdasarkan pada semangat profesionalisme yang berintegritas tinggi sebagai penegak hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Serukan Persatuan Elit Politik Demi Kemajuan Rakyat Pasca-Pilpres 2024

Editor: El Syiham Perdana

Artikulli paraprakMasjid Raya Al Jabbar Bandung Ditutup Sementara Jelang Ramadhan
Artikulli tjetërDiduga Karena STB Meledak Rumah Warga di Parungpanjang Bogor Hangus Terbakar