Site icon PUBLIKBICARA.COM

Masih Muda Jadi Alasan Hakim Vonis Ringan Richard Eliezer Selama Satu Tahun Enam Bulan

Publikbicara.com, – Majelis hakim membeberkan hal-hal apa saja yang meringankan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumihu dengan vonis hanya satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuham berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

 

Majelis hakim menyatakan hanya ada satu hal yang memberatkan Richard, yakni majelis hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya Brigadir Yosua meninggal.

 

 

Adapun hal meringankan antara lain, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

Editor: Baba Zikri

Exit mobile version