Site icon PUBLIKBICARA.COM

Penghasilan Menurun Akibat Proyek Jalan Molor, Supir Angkot di Tenjolaya Protes

BOGOR, PUBLIKBICARA.COM – Adanya keterlambatan pada Proyek Pengecoran Jalan di ruas Jalan Raya Abdul Fatah, Kecamatan Tenjolaya menuai protes dari para supir angkutan kota (Angkot) pada, Sabtu 3 Desember 2022. Pasalnya, selama proses perbaikan jalan itu mengakibatkan menurunnya penghasilan para sopir hingga mencapai 75 persen.

Diungkapkan warga Desa Cinangneng, Fredi (34) mengatakan, proyek jalan yang tak kunjung selesai berakibat pada penghasilan para sopir angkot.

“Perbaikan jalan udah empat bulan lalu, tapi sampai sekarang tak kunjung selesai, saya sebagai pengemudi angkot keberatan, karena jalan tak bisa kita lalui,” ungkap Fredi kepada wartawan.

Menurut Supir Angkot Tumaritis, Rahmat mengatakan, hal tersebut membuat geram para sopir angkot jurusan Laladon-Tenjolaya sehingga mereka menggelar aksi protes di jalan tersebut.

“Perbaikan jalan sudah empat bulan lalu, tapi sampai sekarang tak kunjung selesai, saya sebagai pengemudi angkot keberatan, karena jalan tak bisa kami lalui,” cetusnya.

Camat Tenjolaya, Parid membenarkan adanya aksi protes yang dilakukan para sopir angkot tersebut.

“Iya (ada aksi protes) dari para sopir angkot pengen jalan segera dibuka. Itu karena pengecorannya sudah terlalu lama tidak selesai-selesai,” kata Parid saat dihubungi.

Atas hal tersebut, Parid menyampaikan, bahwa pihaknya akan memfasilitasi guna mencari tahu apa yang menjadi kendala terkat keterlambatan dalam penyelesaian proyek betonisasi jalan tersebut.

“Nanti akan kami minta klarifikasi kalau ada masalah yang bisa kami bantu, akan kami bantu, kendalanya dimana, apa. Iya kata UPT begitu (Sudah dua kali diberikan surat teguran) sekarang malah sudah masuk waktu Adendum tapi saya gak ngerti karena belum melihat dokumennya,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah Ciampea, Bondan mengatakan, bahwa atas adanya keterlambatan pada proyek betonisasi jalan sepanjang 2,1 kilometer tersebut, pihaknya sudah memberikan dua kali teguran kepada pihak pemborong.

Bahkan, selanjutnya baik itu pelaksana lapangan maupun konsultan akan kembali dipanggil ke Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk dimintai pertanggung jawaban.

“Masalahnya, itu kan sebenarnya sudah terlambat dan sudah kami kasih batas waktu sampai tanggal 25 Desember 2022 mendatang, kan secara normal itu selesai sampai tanggal 19 November 2022 kemarin. Kami kasih perpanjangan waktu tapi kena denda gitu,” katanya.

Pekerjaan jalan tersebut, Bondan mengatakan, baru mencapai sekitar 60 persen. Bahkan, pihak pemborong saat dilakukan pemanggilan oleh dinas terkait selalu beralasan karena pengiriman beton dari batching plant terlambat.

“Tapi kan kami dari dinas tidak percaya begitu saja. Kalau analisa kami dari dinas itu ya memang karena pemborong yang istilahnya biayanya tidak mencukupi,” katanya.

Lebih lanjut, Bondan mengatakan, terlambatnya pekerjaan proyek jalan tersebut tentu berdampak kepada mobilisasi masyarakat pengguna jalan.

“Ya kami memang mengakui, bahwa kondisi seperti itu sangat merugikan pengendara makanya kami berharap untuk kontraktor harus segera menyelesaikan pekerjaan supaya pengguna jalan tidak terganggu, roda ekonomi tidak terganggu,” katanya.

Bondan menambahkan, bahwa jika pihak pemborong tidak dapat menyelesaikan pekerjaan jalan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka perusahaan tersebut beresiko putus kontrak.

“Kalau putus kontrak otomatis kena black list nanti,” katanya. (Fex)

Exit mobile version