Site icon PUBLIKBICARA.COM

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Tidak Ditahan,  dan Masih Berproses

Publikbicara.com—  Kasus tragedi meninggalnya  supporter Aremania di stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, hingga  kini 6 tersangkanya belum ditahan oleh kepolisian.

Tragedi yang terjadi pada 1 November 2022 lalu itu menewaskan setidaknya 133 orang, dan lebih dari 500 an  orang yang terluka.

Dilansir dari CNN Indonesia. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan belum ditahannya para tersangka itu karena penyidik masih terus melakukan proses penyidikannya.

“Semua ini masih berproses,” kata Dedi di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (20/10).
Apalagi, kata Dedi, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.

“Kapolri pernah menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada penambahan-penambahan tersangka,” ucapnya.

Meski demikian, polisi kata dia tak mau berandai-andai. Sebab proses penyidikan masih berlangsung.

“Tapi penyidik tidak mau berandai-andai. Biar proses ini selesai dulu. Apabila proses telah selesai penyidik akan mengambil langkah langkah berikutnya. Tunggu dulu semua masih berproses. Saksi ahli masih dimintai keterangan, dari PSSI dimintai keterangan,” ucapnya.

Enam orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian tiga anggota Polri yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabagops Polres Malang, AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Exit mobile version