Beranda News Bikin Macet dan Membayakan, Polisi Larang Odong-Odong di Jalan

Bikin Macet dan Membayakan, Polisi Larang Odong-Odong di Jalan

BOGOR, PUBLIKBICARA.COM – Polisi melarang beredarnya mobil odong-odong di jalan raya. Alasannya, odong-odong dinilai melanggar aturan dan membahayakan.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut, mobil odong-odong dilarang beredar di jalan raya. Soalnya, larangan ini menyangkut aspek keselamatan. Mobil odong-odong yang beredar di jalan raya juga melanggar undang-undang.

“Odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan,” kata Aan dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom.

Odong-odong biasanya merupakan kendaraan modifikasi yang belum melakukan uji tipe. Karena tidak melakukan uji tipe itu, odong-odong ilegal digunakan di jalan raya.

Selain itu, menurut Aan, odong-odong juga dapat memperbesar angka kecelakaan. Sebab, odong-odong kerap tidak dilengkapi dengan alat bantu keamanan seperti yang telah dirinci dalam Pasal 48 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Selain itu kendaraan bermotor yang digunakan juga didominasi oleh kendaraan bermotor bekas yang sudah tidak layak pakai dan tidak layak uji,” ucap Aan.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Serukan Persatuan Elit Politik Demi Kemajuan Rakyat Pasca-Pilpres 2024

Tak cuma berisiko mengakibatkan kecelakaan, odong-odong juga bisa menyebabkan kemacetan di jalan raya. Sebab, menurut Aan, kecepatan odong-odong cenderung rendah, tapi dimensinya besar dan tidak relevan jika digunakan di jalan raya.

“Odong-odong pada umumnya menggunakan mesin yang sudah tua dan tidak layak pakai dan tentunya itu akan memperlambat pengendara lain,” ujar Aan.

Berdasarkan pernyataan Aan, menggunakan odong-odong di jalan bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 277, 285 ayat (2) dan 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa pidana penjara atau denda.

Dalam pasal 277 Undang-Undang no 22 tahun 2009 disebutkan, “Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.”

Baca Juga :  Mengenang Perjalana Sang Pendiri Mustika Ratu : Mooryati Soedibyo, Pionir Industri Kosmetik Herbal Indonesia

Selanjutnya pada Pasal 285 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dinyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Lalu Pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sumber :Detik

Artikulli paraprakAhmad Riza Minta Masyarakat Waspada Kemunculan LGBT di CFW
Artikulli tjetërPengakuan Bos Instragram Yang Dikritik Mirip TikTok