Beranda Hukum Mentri PPPA Minta Aparat Jerat Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati di Depok Dengan...

Mentri PPPA Minta Aparat Jerat Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati di Depok Dengan Hukuman Maksimal

Depok,Publikbicara.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mendorong aparat penegak hukum menghukum maksimal pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren di Depok.

 

“Kami berharap aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan dapat segera memproses kasus ini, menetapkan tersangka, serta menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila telah terbukti memenuhi unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak,” ucapnya.

 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sendiri sudah enemui empat dari sebelas anak yang menjadi korban dalam kasus ini. Saat ini terdapat empat korban yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

 

Namun, diduga masih terdapat korban lainnya yang belum berani melapor.

Baca Juga :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

 

“Dari keempat anak yang sudah melapor, tiga anak sudah divisum dan satu anak lainnya akan menyusul divisum dengan didampingi oleh penasihat hukum dan Tim SAPA. Salah seorang anak masih mengalami rasa sakit yang diduga akibat kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan yang dialaminya,” ujar Menteri PPPA.

 

Pihaknya menyebut apabila perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur Pasal 76D atau 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dikenai Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagian di Atas Gelombang: Kado Sepesial Mayor Tedy di Kampung Nelayan Jakarta

 

Kemudian bila pelaku, antara lain, pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan maka dapat dikenai tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana pokok.

 

Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

 

“Salah satu terlapor masih berusia anak. Oleh karena itu, kami mendorong agar penanganan hukumnya memperhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini, kondisi terlapor yang masih usia anak dalam keadaan depresi dan dalam penanganan UPTD PPA Kota Depok,” ucapnya. [ANTARA]

 

Sumber:Suara.com

Artikulli paraprakHeboh Puluhan Warga Sukabumi Geruduk Kantor Desa Soal Status WhatsApp
Artikulli tjetërBikin Panik, Jalan di Kota Tangerang Tertutup Gas Oksigen Yang Bocor