Beranda Hukum Jadi Pengacara Terdakwa, Barbie Kumalasari Hadiri Sidang di PN Depok Atas Kasus...

Jadi Pengacara Terdakwa, Barbie Kumalasari Hadiri Sidang di PN Depok Atas Kasus Pencabulan Santriwati

Depok, Publikbicara.com – Seorang guru ngaji di Depok, MMS (69), didakwa mencabuli 10 santriwati. Dalam persidangan ini , artis Barbie Kumalasari bertugas sebagai pengacara MMS.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pembacaan dakwaan. Terlihat artis Barbie Kumalasari duduk di kursi bagian penasihat hukum terdakwa MMS (69).

Barbie menyebut kliennya melakukan aksi tersebut secara spontan. Dia pun membeberkan perlakuan MMS.

“Dia melakukan itu secara spontan. Ketika melihat suasana memang aman, lagi berada di dalam kamar dengan mengajak mengaji. Atau menyuruh masuk kamar, pura-pura menjahit pakaian tiba-tiba disamperi, didatangi. Ada yang dicium, ada yang dibuka celananya,” ujar Kumalasari usai sidang, Selasa (26/4/2022).

Ia menilai jika terdakwa mempunyai kelainan penyakit. Namun, hal tersebut, kata dia belum bisa dipastikan kebenarannya.

Baca Juga :  Kontroversi di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Qatar U-23: Ivar Jenner Sorot Nasrullo Kabirov

“Menurut saya ini juga salah satu penyakit ya. Jadi mungkin nanti diperiksa psikiater juga pastinya. Termasuk pedofil atau apa ya nanti,” ungkapnya.

Barbie pun menuturkan sejumlah faktor yang mampu meringankan pelaku. Meski tak dibenarkan, ia berharap ancaman yang dituntut Jaksa tak maksimal.

“Pertama beliau berprofesi sebagai guru ngaji, kedua beliau membebaskan iuaran SPP selama 3 tahun para santrinya, membebaskan iuaran seragam, biaya makan dan minum. Dan beliau sangat kooperatif untuk mengakui,” kata Barbie.

“Itu segi positif dari beliau yang mungkin Insyaallah bisa setidaknya meringankan,” imbuhnya.

Barbie juga meminta maaf kepada para orang tua korban. Dia berharap korban tetap semangat dalam menjalani aktivitasnya.

Baca Juga :  Arus Balik: Perjalanan Emosional dalam Karya Pramoedya Ananta Toer

“Jadi walaupun saya sebagai advokat di sini, tapi kembali lagi saya mohon maaf kepada para orang tua yang sudah menjadi korban. Dan adik-adik pokoknya tetap semangat, mudah-mudahan bisa melewati ini semua,” tutupnya.

Dalam sidang ini, MMS didakwa mencabuli 10 orang santriwati. Jaksa mendakwa MMS bersalah melanggar UU Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya, MMS didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber :Detik

Artikulli paraprakMantan CEO Twitter Puji Elon Musk Telah Beli Perusahaannya
Artikulli tjetërJelang Lebaran Harga Daging Sapi Mencapai Rp180.000 per Kilo