Site icon PUBLIKBICARA.COM

UMK Kabupaten Bogor Tak Naik, Buruh Ancam Demo Besar

Bogor,Publikbicara.com-Pemerintah Kabupaten Bogor pastikan tak ada kenaikan upah minimum kerja (UMK) 2022 pasca upah minimum provinsi (UMP)Jawa Barat mengalami kenaikan. Kondisi ini membuat serikat pekerja akan menggelar aksi protes dan demo besar-besaran.

“Kalau kita permintaan pasti ingin naik sekitar 3,7 persen, tapi karena kondisi dan perhitungan UMK lebih, kita sudah sepakat dengan dewan pengupahan pekerja tak ada kenaikan maupun tuntutan naik,” kata Bupati Bogor Ade Yasin ketika menghadiri agenda saba desa di wilayah Jonggol, Rabu (24/11).

Ia menjelaskan, alasan tak ada kenaikan karena wilayahnya sudah cukup tinggi besaran upah pekerja saat ini.

“Yang jelas tak ada kenaikan untuk UMK di Kabupaten Bogor,” jelasnya

Seperti diketahui, pada tahun 2021, nilai UMK di wilayah Kabupaten Bogor yaitu Rp4,2 juta, di atas UMK wilayah Kota Bogor yang senilai Rp4,1 juta lantaran tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2020. (Dzikri)

Exit mobile version