Site icon PUBLIKBICARA.COM

PPKM Darurat, Nekat Hajatan di Tenjolaya Siap-Siap Mati Lampu

TENJOLAYA – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat Kecamatan Tenjolaya, menerapkan kebijakan tegas bagi warga yang nekad menggelar resepsi pernikahan dimasa pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor

Pasalnya, berdasarkan kesepakatan bersama hasil musyawarah dengan MUI Kecamatan Tenjolaya, Desa, dan para Amil didukung pihak PLN ULP Leuwiliang, dengan mengambil langkah jika ada warga yang nekad hajatan maka akan ada pemadaman aliran listrik di satu wilayah itu.

Seperti diungkapkan Sekretaris Kecamatan Tenjolaya Jamaludin, bahwa sanksi pidana menunggu bagi warga yang nekat menggelar pernikahan menggunakan Generator Set (genset).

Pasalnya, kebijakan itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara ketua MUI tingkat kecamatan dan desa, para Amil, kepala desa dan didukung PLN ULP Leuwiliang.

“Jika ada warga yang tetap menggelar resepsi, maka listrik dimatikan satu wilayah, bagi yang menggunakan genset, itu ranahnya pidana,” ujar Jamaludin kepada wartawan.(11/07/2021).

Meskipun, Jamaludin meneruskan, dalam aturan PPKM Darurat dibolehkan menggelar resepsi pernikahan dengan batas maksimal 30 orang, namun pihaknya melarang hal tersebut.

Pihaknya hanya mengizinkan warga menggelar pernikahan di Kantor KUA Kecamatan Tenjolaya. Itupun ada syarat yang harus dipenuhi.

Selain hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 10 orang, kata Jamaludin, baik kedua mempelai maupun wali harus dapat menunjukan bukti kepesertaan vaksinasi Covid-19.

“Satgas tingkat RT dan RW bertugas untuk memantau warga, jika ada yang menggelar resepsi, laporkan ke PLN untuk dipadamkan listriknya,” jelasnya.

Sementara itu, Jamaludin memastikan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Tenjolaya telah berjalan dan dilakukan secara roadshow ke masing-masing desa dengan melibatkan klinik-klinik kesehatan setempat.(Fahri)

Exit mobile version