Site icon PUBLIKBICARA.COM

Kontrakan 2 Lantai Tak Berizin di Ciampea Dibongkar Petugas Gunakan Alat Berat

CIAMPEA – Bangunan Kontrakan 2 lantai 4 pintu yang disinyalir berada di area fasos fasum dan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan di Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor di Bongkar Pol PP Kabupaten Bogor, Rabu (9/6/2021).

Dengan menggunakan alat berat setelah penghuni memindahkan isi rumahnya, alat berat langsung menghancurkan bangunan kontrakan tersebut hingga porak poranda.

Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Agus Rido mengatakan pihak Pol PP Kabupaten Bogor telah memberikan surat teguran beberapa kali namun tidak juga dipindahkan oleh pemilik bangunan.

“Akhirnya sesuai agenda pada hari ini pol PP dibantu TNI Polri melakukan pembongkaran kontrakan yang diduga berada di lahan fasos fasum dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Agus.

Agus menjelaskan masalah utama pembongkaran ini karena pemilik tidak memiliki IMB.

“Sesuai dengan Perbub setiap bangunan harus memiliki IMB dan ini sudah beberapa kali diberi teguran oleh Dinas DKPP Kabupaten Bogor untuk mengurus IMB namum belum juga dilakukan,” katanya.

Sementara Itu, menurut pemilik bangunan Muhamad Irfan mengatakan, bahwa dirinya sudah memiliki surat surat lengkap sertifikasi, IMB yang memang baru dalam proses dan tanda bukti pembayaran pajak.

“Bahkan saya juga sudah datang ke Mako Pol PP Kabupaten Bogor untuk meminta solusi, namun pada akhirnya tetap dilakukan pembongkaran,” ujarnya

Dengan begitu tentu menurut Irfan dirinya sangat dirugikan, bahkan dia mengklaim meminta waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri.

“Saya mohon kepada Bupati Bogor Ibu Ade Yasin saya sebagai rakyat mohon pengertiannya, namun kalau sudah dibongkar gini hanya bisa pasrah,” pungkasnya.

(Cep Rendra/Andri)

Exit mobile version