Site icon PUBLIKBICARA.COM

Sempat Diprotes Warga, Kontraktor BTS di Ciampea Bantah Tak Miliki Ijin

CIAMPEA – Munculnya protes warga terkait pembangunan menara seluler yang dikerjakan oleh PT Bhakti Bangun Persada setinggi 30 meter yang berlokasi di Kampung Lebak Sirna RT 03 RW 07, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea yang belum mengantongi izin lingkungan itu dibantah kontraktor.

“Sebelum kami melaksanakan pengerjaan menara, sudah meminta dan mengantongi izin lingkungan melalui pemerintah desa. Bahkan izin pun sudah keluar dari Dinas,” ujar Site Acquisition PT Bhakti Bangun Persada Arif kepada Wartawan pada, Selasa, (23/032021).

Menurut Arif, protes warga tersebut dipicu oleh kekhawatiran akan dampak dari radiasi menera seluler tersebut.

“Itu diluar jangkauan, bahkan jauh dari rumah warga yang protes. Sementara warga disekitar pembangunan sudah tidak ada masalah dan memberikan izin,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Desa Ciampea Suparman membenarkan, bahwa kontraktor proyek pembangunan menara seluler tersebut sudah mengantongi izin lingkungan yang sempat dimediasi oleh pihak Pemdes.

“Sudah dimediasi antara warga dengan pemborongnya, bahkan saya meminta kepada warga terdampak agar menyampaikan tuntutannya. Selain itu warga sudah menyetujui dan menandatangani diatas materai,” kata Suparman.

Menurut Suparman, warga sekitar yang dalam radius sudah menyatakan setuju dan bertanda tangan. Bahkan warga juga sudah menerima kompensasi sesuai dengan kesepakatan.

“Sesuai aturannya yang berhak menerima kompensasi adalah warga dalam radius ketinggian tower. Jadi hanya warga dalam radius 50 meter yang berhak menerima kompensasi bahkan jika dihitung ada 24 rumah yang sudah terima. Adapun warga yang protes sudah diluar radius,” paparnya.

(Fahri)

Exit mobile version