Site icon PUBLIKBICARA.COM

Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung

BOGOR – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang diketuai Asep Sumirat memvonis mantan Bupati Bogor Rachamat Yasin 2 tahun 8 bulan penjara.

Majelis hakim juga mengenakan denda sebesar Rp 200 juta dalam putusannya. Vonis majelis Hakim tersebut lebih ringa dari tuntutan Jaksa KPK yang pada persidangan sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara.

Putusan dibacakan pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 wib, pembacaan vonis di ruang utama itu disesaki pengunjung sidang.

“Mengadili terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara berlanjut, dan menghukum terdakwa dengan kurungan 2 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 200 juta bila tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan penjara,” ujar Asep Sumirat saat membacakan putusannya.

Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. ***

Exit mobile version