Site icon PUBLIKBICARA.COM

YKLI Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Konsumen Jasa Penerbangan Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182

JAKARTA — YLKI meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan ketat terhadap maskapai demi menjamin perlindungan konsumen jasa penerbangan seiring peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak.

“Pengawasan ketat untuk menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Minggu (10/1).

YLKI juga meminta manajemen Sriwijaya Air dan Kementerian Perhubungan untuk menjamin hak-hak keperdataan konsumen, dalam hal ini korban, baik secara imateriil maupun materiil.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lanjut Tulus, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama menggunakan jasa penerbangan.

“Sebagaimana dijamin UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan jasa, dalam hal ini penerbangan,” jelasnya.

Tulus juga mendesak Kementerian Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ 182.

“Kita menyampaikan duka cita yang mendalam atas kecelakaan pesawat Sriwijaya Air. Kita berharap seluruh penumpang bisa ditemukan dan semoga masih ada yang selamat,” ungkapnya.

Diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Sabtu (9/1). Pesawat mengangkut 62 orang, terdiri dari 50 orang penumpang, dan 12 orang kru.

Sumber:Cnn Indonesia

Exit mobile version