Beranda Daerah PPKM Jawa-Bali Mulai Diterapkan, Termasuk di Kabupaten Bogor

PPKM Jawa-Bali Mulai Diterapkan, Termasuk di Kabupaten Bogor

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menerapkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa – Bali yang dimulai pada Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Hal itu dilakukan sesuai Instruksi Mentri Dalam Negri Nomor 01 tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kodim 0621 dan Polres Bogor akan melakukan pengawalan serta pengawasan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa Bali ini, agar pemberlakuan PPKM ini berjalan dengan baik.

Dalam pelaksanaan PPKM nantinya Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring, kegiatan di tempat peribadahan tetap boleh dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, membatasi aktivitas perkantoran dengan penerapan Work From Home ( WFH ) sebesar 75%, kegiatan yang menggunakan fasilitas umum dan sosial budaya yang mengundang massa banyak dihentikan sementara, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan Hingga Pukul 19.00 WIB, Kegiatan restoran makan di tempat di perbolehkan 25% dari kapasitas dan pelayanan pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran,dan operasional transportasi umum akan diberlakukan pengaturan kapasitas.

Baca Juga :  Piala Uber: Tim Indonesia Kalah lagi Oleh Cina, Berikut Ulasannya.

Sementara itu dari sektor kebutuhan masyarakat dan kegiatan kontruksi diperbolehkan beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas penerapan Protokol kesehatan lebih ketat. Dalam pelaksanaan PPKM di Kabupaten Bogor pun akan didirikan Pos-Pos Check Point di titik-titik tertentu yang bertugas sebagai Pos pantau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa – Bali.

Baca Juga :  Drama Agraria di Kabupaten Bogor: Antara PT HI dan Ribuan Penggarap Lahan di Kecamatan Nanggung.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Bogor untuk mematuhi Kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan mulai dilakukan besok (11/01) hingga tanggal 25 Januari 2020,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun,S.H,S.I.K.

(Fahri)

Artikulli paraprakTNI AL Batalkan Peringatan Hari Dharma Samudra dan Focus Bantu Tim SAR
Artikulli tjetërFakta Tentang Kapten Afwan Di Mata Keluarga dan Kerabat