Site icon PUBLIKBICARA.COM

Dalami Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Gandeng PPATK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan pihak perbankan atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengalirkan dana dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan -kawan.

“Semua informasi tentu kami akan kami dan dalami, kami juga berkoordinasi dengan para pihak yang terkait dengan transaksi para pihak. Kita menunggu informasi dan bukti petunjuk lainnya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga memastikan lembaganya akan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana maupun transaksi keuangan dalam kasus suap tersebut.

“Iya, kami memastikan penanganan perkara oleh KPK ini akan bekerja sama dengan pihak perbankan atau PPATK dalam hal penelusuran aliran maupun transaksi keuangan,” ucap Ali.

Namun, kata dia, KPK tidak bisa membeberkan soal data dan informasi yang diberikan PPATK karena hal tersebut bagian dari strategi penyidikan.”Mengenai data dan informasi yang diberikan PPATK tentu tidak bisa kami sampaikan karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini,” tuturnya.

KPK telah menetapkan Juliari Peter Batubara bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima “fee” Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk “fee” tiap paket bansos yang disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

Sumber: Antara

Exit mobile version