Site icon PUBLIKBICARA.COM

Nasabah Harus Setor BPUM 1 Juta Kepihak Manajemen PNM Mekaar

LEUWISADENG – Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Bantuan ini merupakan program yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada usaha mikro yang terdampak Covid-19. Masyarakat diminta waspada terhadap kemunculan pungutan liar (Pungli) dari pihak yang tidak bertanggung jawab dalam proses pencairan BPUM tersebut. Hibah pemerintah sebesar Rp 2,4 juta itu tidak ada pungutan biaya dan dipastikan langsung ditransfer utuh ke rekening penerima.

Namun, Salah seorang nasabah PNM Mekaar Aam mengatakan, kelompok nasabah PNM Mekar yang berada di Kampung Gunung Dahu, Desa Sadeng Kolot, Kecamatan Leuwisadeng harus menelan pil pahit dan mengurungkan niatnya untuk memulai usaha dengan modal dari pemberian Bantuan Sosial (Bansos) UMKM. Lantaran uangnya ditahan oleh pihak PNM Mekaar Cabang Leuwisadeng.

“Pengajuan untuk mendapatkan bantuan dana UMKM memang lewat PNM Mekaar tetapi setelah cair harus menyimpan satu juta agar dapat lagi yang kedua dan ketiga, dan ditambah lagi biaya pengurusan 50 ribu,” kata Aam kepada wartawan media inj, Jumat (03/12/2020).

Aam menambahkan,Seharusnya dana bantuan dua juta lebih tersebut dapat dijadikan modal usaha akhirnya tidak bisa berbuat apa– apa karena dipotong satu juta rupiah untuk tabungan.

“Uang Rp 1 juta disimpan di Mekar tidak bisa diambil kalau masih menjadi anggota Mekar, karena untuk jaminan kalau nunggak bayar hutang,” cetusnya.

Terpisah, Kepala Cabang PNM Mekaar Iis menjelaskan, “Betul uang mereka kami simpan dan kapan saja bisa diambil,” kilah Iis.

Saat ditanya apakah ada MOU nya antara nasabah dengan pihak managemen PNM Mekaar dan apakah uang puluhan juta dari nasabah yang mendapat bantuan tersebut diberi keuntungan, namun Riska dan Iis sebagai kepala cabang Mekar di Jambu, Leuwisadeng hanya diam seribu bahasa dan tidak dapat menunjukan bukti apapun.

Ditempat lain, pewarta mencoba konfirmasi kepada pihak Polsek Leuwiliang, melalui Kanit Reskrim Iptu Asep Jamiat dan menyarankan agar pewarta tindak lanjut ke Polres Bogor. Untuk, meminta keterangan apakah hal ini bisa dikategorikan Pungutan Liar (Pungli) sebab tidak adanya MOU.

(Seno)

Exit mobile version