Site icon PUBLIKBICARA.COM

Diduga Berhentikan Staf Desa Sepihak, Kades Cimulang Digugat

RANCABUNGUR – Pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor diduga melanggar Permandageri Nomor 67 tahun 2017 dan Nomor 83 tahun 2015.

Pasalnya, pemecatan perangkat desa tersebut dikakukan secara sepihak oleh Kades Cimulang Cecep Hidayat. Pemecatan secara sepihak itu, diduga dilakukan kepada Kaur Kesra Asep Hidayatullah.

Asep Hidayatullah mengaku, dirinya sudah diberhentikan oleh Kades Cimulang sebagai Kaur Kesra. Dan, sekarang posisinya digantikan oleh Irfan sebagai Plt.

Menurut dia, pemberhentian itu dilakukan secara lisan dan menuduh kinerjanya sebagai Staf Desa mendapat raport merah.

“Tanggal 30 Desember 2019 Dimana, saat itu saya sedang bekerja lalu dipanggil ke ruangan Kemudian, disitu saya dikasih omongan kalau saya sudah diberhentikan oleh Pak Kades,” kata Asep HT sapaannya kepada wartawan. Sabtu ( 28/11/2020 ).

Anehnya, kata Asep HT, hingga sampai satu tahun ini dirinya belum menerima surat pemberhentian tanpa adanya permasalahan, bahkan dirinya mengaku, pemberhentian itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Didalam peraturan itu sudah jelas, petunjuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Jangan semena-mena dong memberhentikan perangkat desa,” cetusnya.

Sementara, Kades Cimulang Cecep Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya dirinya membantah, bahwa pemberhentian itu dilakukan secara sepihak atau melanggar Permandagri tersebut.

“Itu tidak benar kang, mana buktinya secara tertulis. Saya Ini Kepala Desa tidak mungkin semena-mena. harus sesuai prosedur,” kilahnya.

Lebih lanjut dirinya mengaku, bahwa yang mengangkat Asep Hidayatullah itu adalah dirinya, dari pertama ia menjabat sebagai Kepala Desa.

“Adapun saya menonaktifkan yang bersangkutan secara lisan, agar dirinya memperbaiki kinerjanya di Desa. Dan itupun atas dasar pengaduan dari warga karena selama menjabat kaur kesra,” akunya.

Saat disinggung terkait adanya gugatan dari salah satu Agen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Cimulang, dirinya mengatakan, bahwa itu adalah hak prerogatifnya.

“Itu hak prerogatif saya selaku kepala Desa dan itu kan tertuang dalam Pedoman Umum Program Sembako,” tandasnya.

Terpisah, Sekertaris Camat (Sekcam) Rancabungur Nanan Hernawan membenarkan, terkait adanya pemberhentian Staf Desa Cimulang, namun dirinya enggan menanggapi karena proses hukum sedang berjalan.

“Kalau saya tidak bisa menanggapi karena itu sudah dilaporkan ke pengacaranya langsung ke pengadilan, buat apalagi saya menanggapi, proses hukum saja yang berjalan, tetapi mungkin sebagai pemerintah kecamatan dari awal sudah mengajak musyawarah,” ucapnya.

(Fahri/Haidy)

Exit mobile version