Site icon PUBLIKBICARA.COM

Sidang OTT DPKPP Ditunda Karena Saksi Yang Merupakan Tahanan Tidak Bisa Dihadirkan JPU

BANDUNG – Persidangan lanjutan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor dengan terdakwa Iryanto (23/10) yang beragendakan mendengar keterangan saksi kunci yaitu pemberi uang saat OTT tanggal 3 Maret 2020, Sony Priyadi dan juga saksi dari pihak pengurus izin Fikry Salim yang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2020 di kasus pidana umum lain ditunda oleh Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, Rifandaru karena kedua saksi tidak bisa dihadirkan di persidangan.

Sidang dibuka setelah istirahat sholat Jum’at dengan prolog hakim yang membacakan agenda sidang berupa pemeriksaan saksi-saksi, akan tetapi seketika sidang dibuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh Yusie mengeluarkan sepucuk surat dari Lapas Pondok Rajeg yang menyatakan bahwa saksi tidak dapat dihadirkan dipersidangan kali ini.

“Yang Mulia, izin memperlihatkan Surat Keterangan dari Lapas Pondok Rajeg untuk para saksi tidak dapat dihadirkan di persidangan karena tidak mendapatkan izin para saksi keluar lapas dan akan dihadirkan secara online”. Ungkap Yusie sambil berjalan ke muka hakim menunjukkan sepucuk surat dari Lapas kepada Hakim.

Penasehat hukum terdakwa Iryanto dari LBH Bara JP yang dikomandoi Dinalara Butarbutar dengan beranggotakan Pasaribu, Stevie dan Kepler Sitohang mempertanyakan kenapa saksi tidak bisa dihadirkan di persidangan kali ini.

“Yang mulia mohon dipertimbangkan, kenapa saksi tidak bisa dihadirkan di persidangan? Dikhawatirkan kesaksian ini meragukan karena mereka diperiksa di Lapas dan independensinya harus dipertimbangkan, karena seharusnya saksi hadir dipersidangan ini apalagi ini saksi penting dalam membuka kasus ini, boleh saja saksi tidak dihadirkan jika memang dikhawatirkan mengancam keselamatannya, tapi kan ini tidak”. Ujar Pasaribu dalam ruang sidang.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Bandung memberikan jawaban bahwa memang bukan itu alasan dari institusi yang berwenang menahan mereka, tapi dengan alasan Covid-19.

“Memang bukan itu alasan yang tertera dalam surat yang dibawa JPU, tapi dengan alasan Covid-19”. Ungkap Rifandaru.

Pasaribu kembali mengungkapkan bahwa kalau alasan Covid-19 bukan hanya mengancam dua saksi kunci tersebut, Covid mengancam kita semua, sedangkan saksi lain bisa hadir dipersidangan kenapa mereka tidak bisa dihadirkan?.

“Maaf yang mulia, kalau alasan Covid-19 kita semua pun terancam Covid tapi demi kepentingan persidangan dan komprehensifnya pemeriksaan saksi maka tolong diusahakan untuk tetap dihadirkan dipersidangan”. Tegas pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini.

Setelah mempertimbangkan masukkan dan berkoordinasi dengan dua hakim anggota, Rifandaru memutuskan untuk menunda sidang dan meminta JPU untuk mengusahakan saksi dihadirkan di persidangan dengan meminta lembaga yang berwenang atas dua saksi ini untuk memberikan izin kedua saksi hadir di persidangan.

“JPU kami berikan kesempatan untuk menghadirkan saksi di persidangan, kalau bisa buatlah permohonan kepada lembaga yang berwenang untuk bisa memberikan izin kepada kedua saksi untuk bisa dihadirkan dipersidangan, Sidang kami tunda hingga tanggal 6 November 2020”. Tutup Hakim.

Dalam persidangan kali ini, terlihat hadir beberapa anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahkan di akun zoom online pengadilan terlihat login salah satu wakil ketua LPSK, ditambah lagi di persidangan berikutnya dengan terdakwa Faisal Assegaf pun ditunda karena penasehat hukum Faisal meminta saksi dihadirkan dalam persidangan.

(Tim Redaksi)

Exit mobile version