Site icon PUBLIKBICARA.COM

Ominibus Law Ciptakan Lapangan Pekerjaan Untuk Masyarakat Yang Membutuhkan

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengklaim semangat utama Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja adalah menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat yang belum mendapat pekerjaan.

“Ruh dari undang-undang tersebut adalah untuk menyiapkan lapangan pekerjaan seluas-luasnya kepada WNI karena memang pekerjaan itu adalah hak dasar, kebutuhan dasar seluruh warga Indonesia,” kata Muhadjir saat memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Nasional Manajemen Fasilitas Kesehatan 2020 yang disiarkan melalui Youtube, Rabu (14/10).

Muhadjir mengatakan pemerintah tak bisa hanya memperhatikan warga yang telah mendapat pekerjaan maupun mereka yang khawatir akan kehilangan hak-haknya.

Dia mengklaim ada jutaan warga Indonesia yang justru membutuhkan pekerjaan. Menurutnya, mereka itu lah yang menjadi fokus perhatian pemerintah saat ini lewat penerapan Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kita tidak bisa hanya memperhatikan mereka yang sudah bekerja dan yang khawatir terancam hak-haknya, khawatir terancam apa yang dia miliki tanpa menghitung juga bahwa masih ada sekian juta WNI yang masih butuh pekerjaan,” ujarnya.

Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut Omnibus Law Cipta Kerja justru memberi banyak kemudahan bagi masyarakat yang hendak membuka usaha kecil dan menengah. Muhadjir membantah pemerintah memberi karpet merah bagi pengusaha besar melalui Omnibus Law Cipta Kerja.

“Artinya, sebetulnya tidak benar kalau pemerintah akan menganakemaskan pengusaha besar, akan memberikan karpet merah pada investor asing untuk bisa semaunya masuk ke Indonesia. Sama sekali tidak benar,” katanya.

Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan bahwa pemerintah tetap mengutamakan investasi dalam negeri setelah Omnibus Law Cipta Kerja ini berlaku. Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan investasi dari luar negeri akan masuk ke Indonesia.

“Tentu saja membuka peluang investasi dari luar dan yang lebih penting yang dimaksud investasi, pelaku usahanya adalah pelaku domestik yaitu mereka yg bergerak di UMKM,” ujarnya.

DPR dijadwalkan menyerahkan draf Omnibus Law Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini. Draf UU Cipta Kerja yang dikirim berjumlah 812 halaman. Setelah itu Jokowi menandatangani draf tersebut sebelum diberi nomor untuk diundangkan.

Namun, kelompok buruh, tani, mahasiswa, hingga pelajar mendesak Jokowi membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka menilai UU sapu jagat itu justru semakin menyengsarakan rakyat kecil hingga melanggengkan kerusakan lingkungan hidup.

Sumber:cnn indonesia

Exit mobile version