Ciampea –Hari Ke 6 Oprasi Yustisi Statsioner Dalam Rangka Penegakan Disiplin Inpres nomor 6 tahun 2020 Di Wilkum Polsek Ciampea terus dilakukan Sabtu (18/9/2020).
Jajaran Polsek Ciampea bersama Pol PP, Koramil dan Dishub menjalankan Opera Yustisi digelar di dua tempat di terminal Angkot Ciampea Desa Bojongrangrkas dan Pasar Ciampea Endah Desa Bojongrangkas Kecamatan Ciampea.
“Sesuai Inpres nomor enam tahun 2020 dan masa PSBB di Kabupaten Bogor ini kami jajaran Polsek Ciampea beras Pol PP Koramil dan Dishub terus melaksanakan operasi yustisi untuk mengingatkan kepada masyarakat betapa pentingnya memakai masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak,” kata Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya, Sabtu (18/9/2020).
Petugas pun didua tempat operasi Yustisi Berhasil menjaring 64 orang yang tidak memakai masker.
“Untuk hari ini kita memberikan teguran kepada 64 orang yang tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker untuk sanksi sosial, fisik dan denda tidak ada ,”kata Andri Alam Wijaya.
Kapolsek yang dulu pernah Menjadi Kasatnarkoba Polres Bogor itu pun berharap Operasi ini bisa meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menerapkan protokol Kesehatan.
“Kedepannya saya juga akan mendata desa mana di wilayah hukum Polsek Ciampea dan nanti akan fokus pada desa desa tersebut agar kembali ke zona hijau,”pungkasnya.
(Cepi Rendra)