Beranda Daerah Polsek Ciampea Gelar Operasi Yustisi di Dua Tempat, 64 Pelanggar Dapat Teguran

Polsek Ciampea Gelar Operasi Yustisi di Dua Tempat, 64 Pelanggar Dapat Teguran

Ciampea –Hari Ke 6 Oprasi Yustisi Statsioner Dalam Rangka Penegakan Disiplin Inpres nomor 6 tahun 2020 Di Wilkum Polsek Ciampea terus dilakukan Sabtu (18/9/2020).

Jajaran Polsek Ciampea bersama Pol PP, Koramil dan Dishub menjalankan Opera Yustisi digelar di dua tempat di terminal Angkot Ciampea Desa Bojongrangrkas dan Pasar Ciampea Endah Desa Bojongrangkas Kecamatan Ciampea.

“Sesuai Inpres nomor enam tahun 2020 dan masa PSBB di Kabupaten Bogor ini kami jajaran Polsek Ciampea beras Pol PP Koramil dan Dishub terus melaksanakan operasi yustisi untuk mengingatkan kepada masyarakat betapa pentingnya memakai masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak,” kata Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya, Sabtu (18/9/2020).

Baca Juga :  Kecelakaan Pesawat Latih di BSD: Tiga Orang Tewas, Evakuasi Masih Berlangsung.

Petugas pun didua tempat operasi Yustisi Berhasil menjaring 64 orang yang tidak memakai masker.

“Untuk hari ini kita memberikan teguran kepada 64 orang yang tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker untuk sanksi sosial, fisik dan denda tidak ada ,”kata Andri Alam Wijaya.

Baca Juga :  Giat Serda Pipin: Babinsa Desa Neglasari Bersama Warga Kampung Kalapa Dua 

Kapolsek yang dulu pernah Menjadi Kasatnarkoba Polres Bogor itu pun berharap Operasi ini bisa meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menerapkan protokol Kesehatan.

“Kedepannya saya juga akan mendata desa mana di wilayah hukum Polsek Ciampea dan nanti akan fokus pada desa desa tersebut agar kembali ke zona hijau,”pungkasnya.

(Cepi Rendra)

Artikulli paraprakTendangan Oknum Pol PP dan Sengkarut Proyek RSUD Leuwiliang
Artikulli tjetërFuji Astono Pimpin Langsung Operasi Yustisi di Ciseeng, Ada Pelanggar tak Hapal Pancasila