Beranda Daerah Lukmanudin Arasyid Kecewa Terkait Kebijakan KBM di Kabupaten Bogor

Lukmanudin Arasyid Kecewa Terkait Kebijakan KBM di Kabupaten Bogor

Dramaga – Beredarnya surat perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik di Kabupaten Bogor membuat kecewa wakil rakyat dari dapil 4 Kab. Bogor dari partai PKB Lukmanudin Ar Rasyid. Dalam surat tersebut tidak melibatkan unsur lembaga keagamaan seperti madrasah dan pondok pesantren padahal madrasah dan pondok pesantren merupakan unsur pengelolaan pendidikan di Bumi Tegar Beriman.

“Saya banyak mendapat telepon maupun WA dari pengelola madrasah maupun ponpes, mereka semuanya kecewa atas surat yang dikeluarkan disdik kabupaten bogor karena tidak membawa sedikitpun unsur madrasah dan lembaga non formal seperti Ponpes, padahal mereka juga menunggu aturan yang sama dalam hal kegiatan belajar mengajar,” kata Lukman, kepada wartawan, Sabtu (31/5).

Lebih jauh Wakil Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa ini, membandingkan dengan kebijakan Pemkot Bogor, dimana untuk kegiatan perpanjangan masa belajar langsung diambil alih melalui surat walikotanya.

Baca Juga :  Sinyal Koalisi Indonesia Maju di Kabupaten Bogor Terendus Dalam Momentum Rakorcab Partai Gerindra: Ini Kata Pengamat!

“Harusnya bisa sama seperti Kota Bogor, Kadisdik memberikan masukan atas hal ini, sehingga bupati Bogor bisa menerbitkan waktu perpanjangan belajar di rumah bagi siswa di Kabupaten Bogor, dalam hal ini baik siswa madrasah maupun sekolah umum, jadi payung hukumnya sama. Dan temen-teman pengelola madrasah mendapat kepastian aturan hukum yang sama,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris PGM kabupaten Bogor Ade Irawan meminta Bupati Bogor untuk meninjau kembali surat yang dikeluarkan oleh dinas Pendidikan terkait masa perpanjangan belajar di rumah, pasalnya selama ini madrasah di Kabupaten Bogor selalu mengacu kepada instruksi atau surat Bupati Bogor terkait proses Kegiatan belajar mengajar berkaitan dengan penanganan pandemi corona.

Baca Juga :  Leny Yoro Resmi Berlabuh di Manchester United dengan Nominal Transfer Pantastis

“Kami hanya memberi masukan kepada ibu bupati soal proses KBM ini, selama ini pun kami ikut kebijakan Bupati, karena berkaitan dengan Covid 19 ini diserahkan kepada kebijakan daerah. Jadi, hari ini teman-teman bingung, acuannya yang mana, seperti ada dikotomi lagi antara madrasah dan sekolah umum, inginnya kami suratnya sama lah seperti di Kota Bogor pengakuannya sama antara madrasah dan sekolah umum,” kata Ade

Sejak awal, sambungnya, pengelola madrasah akan terus mendukung berbagai kebijakan bupati Bogor termasuk bersama-sama menangani pandemi covid-19 ini dengan taat terhadap aturan yang diberlakukan apalagi saat ini akan dihadapkan pada kebijakan new normal.

“Pada prinsipnya, kami akan ikut dan taat kepada kebijakan pemerintah, karena Kab Bogor masih di zona kuning,” ujarnya.

(Cep rendra)

Artikulli paraprakPolsek Dramaga, Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Di Purwasari
Artikulli tjetërNenek Paruh Baya Penerima Bansos Diduga Dianiaya