Beranda Nasional Warga Yang Masih Ibadah Di Rumah Ibadah Akan Diberikan Teguran Tertulis

Warga Yang Masih Ibadah Di Rumah Ibadah Akan Diberikan Teguran Tertulis

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan pergub yang mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Warga yang masih beribadah di rumah ibadah akan mendapat teguran tertulis.

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub ini ditetapkan pada 30 April lalu.

Baca Juga :  Anggota Koramil 0621/24 Jasinga Dampingi Penyaluran Bantuan Sosial Beras Premium Bulog Tahap 4 di Desa Bagoang

Sanksi untuk warga yang masih nekat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah itu diatur dalam Pasal 10. Berikut ini bunyi pasal tersebut:

Pasal 10
(1) Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Baca Juga :  Gedung Pemuda Kini Terang Benderang: Upaya Kolaboratif DPD KNPI Bogor, Dishub, dan PLN

Seperti diketahui, kegiatan keagamaan di rumah ibadah merupakan salah satu aktivitas yang dibatasi saat PSBB. Warga DKI Jakarta diminta untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing. Hal itu diatur dalam Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Sumber:Detik.com

Artikulli paraprakKemenristek Berhasil Kembangkan Sejumlah Alat Tes Corona
Artikulli tjetërLongsor dan Banjir Kembali Terjadi di Ciputih Lebak Sukajaya