Beranda News Selama PSBB, Ojol Boleh Bawa Penumpang Tapi Dengan Beberapa Syarat

Selama PSBB, Ojol Boleh Bawa Penumpang Tapi Dengan Beberapa Syarat

Jakarta – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rabu (6/5/2020) hari ini. Sejumlah aktivitas warga dibatasi.
Salah satu yang dibatasi adalah sektor transportasi. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat, kendaraan pribadi harus membatasi jumlah orang dalam satu kendaraan maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.

Baca Juga :  DPKPP Kabupaten Bogor Lakukan Assesment Penanganan Korban Bencana di Sukajaya Bogor

Sepeda motor boleh dipakai untuk berboncengan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya adalah pengemudi dan penumpang memiliki alamat yang sama, diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran COVID-19, dan diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

Pada Pergub Jabar No. 36 Tahun 2020 pasal 7, angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi (ojek online/ojol) dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Pengemudi ojol tetap harus menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

Baca Juga :  Revitalisasi BBM: Wancana Pertalite Dihapus, Bioetanol Membuka Horison Baru

Dijelaskan lebih lanjut, ojol boleh mengangkut penumpang selama PSBB Jabar. Adapun ketentuan ojol boleh mengangkut penumpang antara lain:

a. diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19; dan
b. diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

Sumber:Detik.com

Artikulli paraprakKonser Amal Didi Kempot Capai 7,6 Milyar dan Disalurkan ke 33.850 KK
Artikulli tjetërBogor, Depok ,Bekasi Minta Operasional KRL Dihentikan