Site icon PUBLIKBICARA.COM

PSBB Bogor Akan Diberlakukan, Begini Aturannya!

BOGOR- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor langsung tancap gas usai mendapat persetujuan dari Kemenkes untuk pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mulai dilaksanakan Rabu (15/4/2020).

Dimulai Rabu, Ini Larangan Bagi Warga Kota Bogor Selama PSBB

Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020.

Pemkot Bogor sebenarnya sudah melaksanakan beberapa pembatasan selama tiga pekan terakhir. Bedanya, setelah mendapatkan surat persetujuan dari Menkes untuk melaksanakan PSBB, mereka memiliki aturan yang mengikat. Yakni, bisa melakukan penegakan hukum bagi warga yang melanggar.

Ada beberapa pembatasan yang akan diberlakukan di Kota Bogor, termasuk di antaranya soal transportasi.

Selama Masa PSBB, Transportasi di Kota Bogor Dibatasi. Begini Aturannya!

Disamping pembatasan penumpang untuk kendaraan baik roda dua maupun roda empat, Pemkot Bogor juga akan melakukan skema penyekatan di beberapa ruas jalan. Seperti kawasan Barangsiang, Simpang Ciawi, Jalan Baru tepatnya Tol Bogor Outer Ring Road (BORR), Simpang Pomad Bogor Utara, Simpang Yasmin, dan Bubulak.

“Selain itu, penyekatan juga di seputaran Sistem Satu Arah (SSA) yakni di Pintu 1 Istana Bogor, Pintu 2 Istana Bogor, dan Pintu 3 Istana Bogor,” tegas Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim.

Sumber:Radar bogor

Exit mobile version