Beranda Ekonomi DTI Filipina Tetapkan Harga Kebutuhan Pokok di Tengah Pandemi Covid-19

DTI Filipina Tetapkan Harga Kebutuhan Pokok di Tengah Pandemi Covid-19

Jakarta — Departemen Perdagangan dan Industri Filipina (DTI) menetapkan harga nasional untuk kebutuhan pokok di tengah-tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Harga atau Undang-Undang Republik 7581, di mana harga kebutuhan pokok suatu daerah secara otomatis akan dibekukan dalam keadaan bencana.

Sekretaris Kabinet Karlo Nograles mengatakan pembekuan harga kebutuhan pokok dilakukan untuk mencegah kecurangan oknum-oknum selama masa darurat kesehatan berlangsung.

“Untuk memastikan bahwa tidak ada yang mengambil keuntungan dari siapa pun,” kata dia, seperti dikutip dari Philstar, Jumat (20/3).

Kantor Berita Filipina (PNA) melaporkan harga kebutuhan pokok akan dibekukan hingga 15 Mei mendatang, atau selama 60 hari. Namun, presiden dapat mencabut kebijakan dalam jangka waktu yang lebih singkat jika dinyatakan keadaan darurat, bencana, atau kondisi serupa lainnya.

“DTI berkoordinasi erat dengan lembaga pemerintah lainnya, produsen, dan pengecer barang-barang pokok untuk memastikan ketersediaan dan pasokan berkelanjutan di pasar. Pengecer diingatkan bahwa seharusnya tidak ada pergerakan harga pada barang-barang ini sementara pembekuan harga berlaku,” kata Sekretaris DTI Ramon Lopez, seperti dikutip PNA, Jumat (20/3).

Baca Juga :  Kantong Parkir Truk Tambang di Parungpanjang Sepi : Truk Tambang Lebih Banyak yang Berlalu Lalang

Pembekuan harga berlaku bukan hanya di kalangan produsen dan pengecer di pasar atau pertokoan, tapi juga di kalangan penjual daring.

Kebutuhan pokok yang akan mengalami pembekuan harga meliputi ikan kaleng dan produk laut lainnya, mie instan buatan lokal, air mineral botol, roti, susu, kopi, lilin, sabun cuci, dan garam.

Selain itu, Departemen Pertanian (DA) juga akan membekukan harga barang-barang pertanian dasar, seperti beras, jagung, minyak goreng, produk laut segar ataupun kering, telur segar, daging babi segar, daging sapi dan daging unggas, susu segar, sayuran segar, tanaman akar, gula dan buah segar.

Baca Juga :  Jadwal Imsak, Shalat, Buka Puasa di Hari Ke-2 Ramadhan 1445 Hijriyah

Harga masker medis, sarung tangan, obat-obatan, kayu bakar, arang, dan gas LPG pun dibekukan di bawah kebijakan lembaga pemerintah lainnya. Namun, harga gas LPG hanya akan dibekukan selama 15 hari.

Barangsiapa yang melanggar kebijakan ini dan terbukti menaikkan harga akan diganjar dengan denda sebesar 5 ribu hingga 1 juta peso Filipina atau hukuman penjara selama satu hingga 10 tahun.

Lopez mengatakan pemerintah akan membentuk tim gabungan untuk mencegah dan mengendalikan harga yang terlalu mahal, pencatutan, penimbunan dan kartel.

Selain membekukan harga, pemerintah Filipina juga membatasi pembelian alkohol, tisu toilet, sabun, masker medis, susu, kopi, mie instan, ikan kaleng, dan air mineral botol untuk mencegah penimbunan dan panic buying.

Sumber:Cnn Indonesia

Artikulli paraprakKades Cihideung Udik Menyayangkan indikasi kesalahan deteksi Corona di Wilayahnya
Artikulli tjetërHujan Deras, Jalan Di Sukajaya Kembali Longsor