Site icon PUBLIKBICARA.COM

BPJS Bogor Tak Mau Ikuti Aturan Iuran Sesuai Keputusan MA

Cibinong-Mahkamah Agung (MA) memang sudah mengabulkan tinjauan yudisial Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana dalam putusannya, MA mengembalikan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari lalu.

Namun, batalnya kenaikan iuran itu tidak juga-merta berlaku sama di daerah.

Kepala BPJS Cabang Cibinong, Erry Endry. Ia dihormati dan akan disetujui oleh pemerintah. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima langsung hasil keputusan tersebut.

“Sebagai lembaga negara, kami tentu saja menghargai keputusan pemerintah. Tapi ya sampai saat ini, kami belum menerima apapapun hasil keputusan itu, ”katanya saat ditemui Metropolitan di Kantor Bupati Bogor, Cibinong, Selasa (10/3).

Tergantung, sambung dia, saat ini aturan baik tarif iuran masih berlaku sesuai ketentuan dan belum mengubah apapun. Menanti, sudah ada keputusan yang turun ke BPJS, ‘mau tidak mau’ perubahan akan dilakukan sebagai tindak lanjut.

Sejauh ini, BPJS Kesehatan sendiri mencatat ada sekitar 3,3 juta warga Kabupaten Bogor yang masuk peserta BPJS Kesehatan.

“Secara teknis, hal itu belum mengubah apa pun yang sedang berlaku hari ini. Terkait, tarif yang sedang berjalan. Sampai surat keputusan turun, baru ada tindak lanjut, ”tukasnya.

Menurutnya, menyetujui hasil konfirmasi telah diperoleh dan teruji kebenaranya, maka BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengambil setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” papar Erry.

Diketahui kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah ramai sejak awal 2020, sedangkan iuran program JaminanKesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS yang berlaku untuk semua kategori peserta BPJS.

Mengenai masyarakat yang mendapatkan bantuan atau BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kenaikan iuran sendiri hampir kena 100 persen. Dimana Peserta kelas 3, dari Rp25 ribu menjadi Rp42 ribu. Sementara peserta kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

Lalu peserta kelas 1 naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu dan untuk peserta PBI dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu.

Sementara itu, batalnya kenaikan BPJS ini berimbas kepada pemerintah daerah yang sebelumnya sudah menganggarkan untuk pembayaran PBI.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, pihaknya tidak bisa mengatakan banyak soal putusan MA, meminta tarif iuran BPJS.

Meski begitu secara umum Retno menyambut baik, jika memang tarif dasar iuran tidak alami kenaikan.

“Pastinya menyambut baik dong kalau memang itu benar. Tapi untuk lebih lanjutnya nanti kita akan membahas dengan tim. Karna PBI APBD tidak hanya Dinas Kesehatan saja, banyak instansi lain juga. Jadi perlu kita raih dulu, ”katanya.

Sementara itu, Humas BPJS Cabang Kota Bogor Halley Rasta mengaku tak bisa berkomentar banyak soal ini.

Diriku hanya menyerahkan selembar file, yang berisi pertanyaan tertulis BPJS pusat soal tarif iuran BPJS setelah ada putusan MA tentang kenaikan tarif BPJS kesehatan.

“Seusai arahan pusat belum ada perubahan,” singkatnya sambil dikirimkan.

Sumber:Metropolitan

Exit mobile version