Beranda Hukum Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Narkoba Ririn Ekawati dan Asistennya

Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Narkoba Ririn Ekawati dan Asistennya

Jakarta – Tadi malam polisi mengkonfrontir Ririn Ekawati dengan asistennya, Indra Tri Yudha alias ITY. Penyidik pun menemukan bukti baru terkait kasus dugaan narkoba yang menjerat mereka.

Dari pengakuan ITY, setengah barang terlarang jenis happy five yang dimilikinya ternyata benar diberikan kepada Ririn Ekawati. Wanita 37 tahun itu pun sempat mengkonsumsinya namun muntah.

“Jadi kalau hasil konfrontir tadi malam RE dengan ITY, disampaikan oleh ITY bahwa yang bersangkutan memang memberikan setengah butir pil happy five kepada RE, tapi tidak mengetahui apakah itu dikonsumsi atau tidak,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar di kantornya, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga :  Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia di Usia 96

“Sementara kalau dari RE sempat dikonsumsi tapi yang bersangkutan muntah, karena diberikan pada saat di dalam mobil pada saat perjalanan pulang. jadi sempat dimuntahkan,” sambungnya.

Tapi polisi tidak percaya begitu saja. Hingga kini, pengakuan tersebut masih akan didalami oleh penyidik.

Baca Juga :  Oasis Gastronomi : Laku Grill And Coffee, Cafe Recomended di Ciampea Bogor

“Nah inilah penyidik masih terus mendalami zat tersebut atau pil happy five tersebut kandungannya memang sempat terserap ke tubuh atau tidak. Nah ini prosesnya makanya dicek urin kan negatif, kami mendalami dengan tes rambut,” pungkas Ronaldo.

Sumber:Detik.com

Artikulli paraprakGempa Terasa di Bogor dan Jakarta Selama 6 Detik
Artikulli tjetërLima Kampung Di Purwabakti Terdampak Gempa Bumi