Beranda News Sri Mulyani : Yang Wajib Bayar Cukai Emisi Karbon Adalah Pabrikan dan...

Sri Mulyani : Yang Wajib Bayar Cukai Emisi Karbon Adalah Pabrikan dan Importir

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani melempar wacana cukai atas emisi kendaraan bermotor kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berapa besarnya?

Usulan tersebut disampaikan Sri Mulyani pekan lalu. Dia menjelaskan, yang wajib membayar cukai emisi karbon adalah pabrikan dan importir. Adapun pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulan. Pembayarannya saat produk keluar dari pabrik atau pelabuhan untuk diekspor.

Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menyambut wacana tersebut dan menawarkan nilai cukai kendaraan bermotor.

Sebelum menetapkan besaran cukai itu, KPBB menetapkan standar emisi di angka 118 gram CO2 per kilometer. Setiap kendaraan yang melebihi standar tersebut akan terkena cukai tergantung berapa banyak lebihnya.

Baca Juga :  Ini Lokh Wasit Kontroversial di Balik Duel Persija vs Persib Bandung dan Drama Asian Games 2018 : Wasit Shaun Evan

“Setiap kendaraan yang memiliki karbon lebih tinggi dari yang ditetapkan harus membayar cukai sesuai tarif,” jelas Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, setiap satu gram/km karbon yang dihasilkan harus membayar sebanyak Rp 2.250.000. Tarif tersebut didapat KPBB dari riset beberapa negara.

“Satu gram karbon ada nilainya. Dari informasi riset di berbagai negara sekitar Rp 2.250.000 per gram. Jadi kalau mobil menghasilkan 180 gram CO2 ya dikali 62 itu jadi Rp 117.000.000 yang harus dibayar,” jelasnya.

Baca Juga :  Wajah Baru di Panggung Politik : Berikut Daftar Nama Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029

Disarankan Ahmad, cukai itu juga dialokasikan langsung pada kendaraan listrik. Cara hitungnya, jika semakin rendah emisi dari standar maka akan mendapatkan insentif tunai yang disalurkan dari pembayaran cukai.

“Bedanya ini (mobil bensin) melampaui di atas standar menjadi hukuman, (sebaliknya) ini sebagai reward menjadi insentif tunai (pembelian mobil bertenaga listrik),” tutupnya.

Tidak semua kendaraan akan dikenai cukai. Ada pengecualian terhadap pengenaan cukai mobil, yakni kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.

Sumber:Detik.com

Artikulli paraprakJokowi Klaim Banyak Perusahaan Teknologi Multinasional Ingin Investasi Di Data Center
Artikulli tjetërSuryakencana Akan Disulap Jadi Malioboro