Beranda Daerah BNN Banten Gagalkan Pengedaran Ganja ke Bogor

BNN Banten Gagalkan Pengedaran Ganja ke Bogor

BOGOR-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 301 kilogram. Ganja asal Aceh itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bogor.

Pengungkapan itu terbongkar usai BNN Provinsi Banten berhasil lolos dari pelaku AS (32) dengan kendaraan truknya yang dibawa. Truk berisi ratusan kilogram ganja itu berhasil diamankan setelah turun dari Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (24/9). Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, terungkapnya penyelundupan ganja ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman 301 kilogram ganja. Dari informasi tersebut, kami BNN Banten melakukan analisis dan penyelidikan untuk melakukan penangkap, ”kata Hendri, kemarin.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Kabupaten Bogor: Sastra Winara Resmi Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD 2024-2029

Saat dilakukan penangkapan, tim yang dipimpin langsung kepala BNN itu mendapatkan 301 kilogram ganja kering yang dikemas dalam karung dan kotak kayu. Modusnya, pelaku menggunakan dua media. Satu media karung, yang satunya di kotak kayu yang dikemas dengan jumlah 301 bata atau berat netonya 301 kilogram, ”ucap Hendri.

Baca Juga :  Kemenangan Dramatis! PSS Sleman Akhiri Tren Negatif dengan Tundukkan Arema FC 3-2

Hendri mengungkapkan, tersangka AS merupakan pengendali pengiriman barang haram yang sebelumnya sudah diungkap BNN maupun Polda Banten. ”Dengan diamankannya 301 kilogram ganja ini bisa menyelamatkan anak bangsa sebanyak 3.000 orang,” katanya.

Tersangka AS dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara semur hidup atau mati.

Sumber:Metropolitan

Artikulli paraprakCovid-19 Sudah Merambat di Klaster Santri
Artikulli tjetërBabinsa Pantau Penyaluran BLT DD Desa Galuga