Beranda Nasional Masjid Istiqlal Tidak Gelar Salat Jumat Selama PSBB

Masjid Istiqlal Tidak Gelar Salat Jumat Selama PSBB

Jakarta — Masjid Raya Istiqlal, Jakarta Pusat kembali memastikan belum menggelar pelaksanaan salat Jumat selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Wakil Kepala Bidang Peribadatan Masjid Istiqlal, Abu Hurairah menuturkan pihaknya sejak awal memang tak menggelar Salat Jumat, kecuali hanya untuk beberapa orang internal masjid tak lebih dari 40 orang.

“Untuk internal aja 20, nggak sampai 40. Kami belum buka sejak PSBB pertama, ujar Abu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (17/9).

Abu menyebut keputusan itu sesuai permintaan pemerintah Provinsi DKI Jakarta seiring lonjakan kasus yang terus terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Abu meminta masyarakat untuk tetap bersabar menjalankan ibadah secara mandiri di rumah. Hingga sampai ada yang menjamin pihaknya tak berani untuk membuka Masjid Istiqlal menggelar ibadah untuk warga secara umum.

“Kepada masyarakat mohon bersabar PSBB di DKI penyebaran di DKI masih tinggi. Kami menuruti apa yang disampaikan DKI. Kenapa masih buka belum buka untuk umum karena masih tinggi banget. Harus ada yang menjamin,” kata dia.

Baca Juga :  RAJA All Out Menangkan Rudy-Ade: Tebar Ratusan APS di Kabupaten Bogor

Dari Jakarta Selatan, Kepala Kantor Masjid al-Azhar Iding menyebutkan sejak kemarin pihaknya telah kembali menutup masjid untuk warga secara umum menyusul pengumuman Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang kembali menerapkan PSBB.

Iding mengaku telah menutup pagar depan masjid dan memberi pengumuman bahwa masjid tidak buka untuk umum selama PSBB, tak terkecuali untuk pelaksanaan Jumat. Penutupan rencananya akan dilakukan selama dua minggu minimal selama penerapan PSBB.

“Selama PSBB di gerbang masjid udah dipasang selama PSBB tidak melaksanakan salat Jumat,” kata dia.

Anies diketahui kembali menutup sejumlah tempat peribadatan selama masa penerapan PSBB. Dia diketahui hanya membuka sejumlah tempat peribadatan yang berada di kelurahan atau area kompleks, sementara untuk masjid raya ditutup.

“Artinya rumah ibadah raya yang jemaah datang dari mana, bukan dari lokasi setempat, seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka. Harus tutup,” ujar Anies di Balai Kota, Minggu (23/9).

Baca Juga :  PERSIB Kecam Keras Aksi Brutal Terhadap Steward Usai Laga Lawan Persija

“Ada perkecualian kawasan yang punya kasus tinggi, ada datanya RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja,” imbuh Anies.

Masjid Balai Kota tutup

Dari kantor Anies, Balai Kota DKI Jakarta juga tidak menggelar salat Jumat berjamaah di pekan pertama PSBB.

“Enggak ada (salat Jumat berjamaah),” kata Kepala Biro Umum Setda Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dihubungi, Jumat (18/9).

Budi mengatakan, sesuai aturan dalam pemberlakuan PSBB, untuk sementara masjid di Balai Kota tidak menggelar salat Jumat berjamaah. Hal tersebut juga sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Pasal 11 ayat 2 Pergub tersebut menyatakan, rumah ibadah dan/atau tempat tertentu yang berlokasi di luar lingkungan pemukiman dan/atau perkantoran, atau yang berada di zona merah harus menutup kegiatan peribadatan.

“Karena memang kalau PSBB tidak ada salat Jumat,” ujar Budi.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakBupati Harus Memecat Oknum Satpol PP Kabupaten Bogor
Artikulli tjetërIni Dia Syarat Bersepeda di Jalan Raya