BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga dua pekan ke depan. Perpanjangan dilakukan di tengah Kota Bogor kembali berstatus wilayah zona merah, meski sebelumnya sudah turun menjadi zona oranye selama sepekan ke belakang.
Perpanjangan PSBMK itu berlaku mulai Selasa (15-29/9). Keputusan tersebut diambil mengingat masih terjadi lonjakan kasus positif dan banyaknya pasien positif yang kini dirawat di rumah sakit rujukan.
Berdasarkan update data Gugus Tugas Nasional (GTN) pada Senin (14/9) pagi, Kota Bogor dinyatakan zona merah lagi. Padahal, sebelumnya, Kota Bogor sudah turun menjadi zona oranye selama sepekan. ”Jadi semalam masih oranye, tapi tadi pagi di-update menjadi merah,” kata Bima Arya di Balai Kota, Senin (14/9).
Bima Arya menilai dikategorikannya kembali Kota Bogor sebagai zona merah dikarenakan adanya lonjakan kasus positif dan banyaknya pasien positif yang kini dirawat di rumah sakit rujukan. ”Karena ada lonjakan kasus positif, ada kasus positif yang lebih banyak dirawat,” ucap Bima.
Bima menegaskan dengan kembalinya status Kota Bogor ke zona merah mengartikan bahwa kondisi Kota Bogor benar-benar belum aman dari penyebaran virus corona. ”Kita masih akan pelajari. Tetapi bagi kita ini kondisi yang memang betul-betul belum aman,” imbuhnya.
Tak hanya itu, perpanjangan PSBMK juga dilakukan Pemkot Bogor dengan menyesuaikan DKI Jakarta yang memutuskan menerapkan kebijakan PSBB Ketat. ”Kota Bogor dengan melihat perkembangan yang ada, baik dalam Kota Bogor maupun DKI, Jabar, memutuskan melakukan PSBMK selama dua minggu ke depan,” kata Bima.
Selain itu, pengetatan di wilayah yang zona merah juga akan diperketat dengan menguatkan pengawasan dan menghentikan beberapa kegiatan di wilayah yang dikategorikan sebagai zona merah.
”Kami sepakat membangun kolaborasi membentuk untuk di bawah gugus tugas yang dipimpin wakil wali kota, yaitu menguatkan unit edukasi dan pengawasan. Ini akan melibatkan dokter yang dikomandani ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan akan melibatkan para tokoh agama,” beber Bima.
Bima juga menerangkan pembatasan jam malam, di mana pada pukul 21:00 WIB tidak boleh ada kegiatan tetap berlaku. Namun untuk pembatasan jam buka toko dimundurkan. Yakni sebelumnya pukul 18:00 WIB kini boleh dibuka sampai 20:00 WIB.
”Kita akan memberikan sedikit ruang lah. Ini untuk mendengar aspirasi dari unit-unit ekonomi yang ingin ada ruang. Kita berikan toleransi sampai jam 8 malam. Apabila situasinya tidak diharapkan, bisa ditarik lagi. Tapi kalau baik, nggak ada klaster, bukan tidak mungkin diundur lagi jamnya sampai lebih malam,” ujar Bima.
Untuk diketahui, penambahan kasus positif di Kota Bogor per Senin (14/9) sudah mencapai 886 kasus positif. Rincian dari kasus positif di Kota Bogor sebanyak 38 orang dinyatakan meninggal dunia, 579 orang dinyatakan sembuh dan 269 masih dinyatakan sakit.
”Untuk penambahan kasus hari ini (kemarin, red) 20 orang dinyatakan terkonfirmasi positif, 29 orang dinyatakan sembuh dan tidak ada yang meninggal,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno.
Sumber:Metropolitan