Beranda Daerah Pemkot Bogor Perpanjang PSBMK Hingga 2 Pekan

Pemkot Bogor Perpanjang PSBMK Hingga 2 Pekan

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan memper­panjang masa Pembatasan Sosial Ber­skala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga dua pekan ke depan. Perpanjangan dilakukan di tengah Kota Bogor kem­bali berstatus wilayah zona merah, me­ski sebelumnya sudah turun menjadi zona oranye selama sepekan ke belakang.

Perpanjangan PSBMK itu berlaku mu­lai Selasa (15-29/9). Keputusan tersebut diambil mengingat masih terjadi lonja­kan kasus positif dan ba­nyaknya pasien positif yang kini dirawat di rumah sakit rujukan.

Berdasarkan update data Gugus Tugas Nasional (GTN) pada Senin (14/9) pagi, Kota Bogor dinyatakan zona merah lagi. Padahal, sebelumnya, Kota Bogor sudah turun men­jadi zona oranye selama se­pekan. ”Jadi semalam masih oranye, tapi tadi pagi di-up­date menjadi merah,” kata Bima Arya di Balai Kota, Senin (14/9).

Bima Arya menilai dikate­gorikannya kembali Kota Bogor sebagai zona merah dikarenakan adanya lonjakan kasus positif dan banyaknya pasien positif yang kini dira­wat di rumah sakit rujukan. ”Karena ada lonjakan kasus positif, ada kasus positif yang lebih banyak dirawat,” ucap Bima.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan IS sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Bima menegaskan dengan kembalinya status Kota Bogor ke zona merah mengartikan bahwa kondisi Kota Bogor benar-benar belum aman dari penyebaran virus corona. ”Kita masih akan pelajari. Tetapi bagi kita ini kondisi yang memang betul-betul belum aman,” imbuhnya.

Tak hanya itu, perpanjangan PSBMK juga dilakukan Pem­kot Bogor dengan menyesu­aikan DKI Jakarta yang memu­tuskan menerapkan kebijakan PSBB Ketat. ”Kota Bogor dengan melihat perkembangan yang ada, baik dalam Kota Bogor maupun DKI, Jabar, memutuskan melakukan PS­BMK selama dua minggu ke depan,” kata Bima.

Selain itu, pengetatan di wilayah yang zona merah juga akan diperketat dengan menguatkan pengawasan dan menghentikan bebera­pa kegiatan di wilayah yang dikategorikan sebagai zona merah.

”Kami sepakat membangun kolaborasi membentuk untuk di bawah gugus tugas yang dipimpin wakil wali kota, yaitu menguatkan unit edu­kasi dan pengawasan. Ini akan melibatkan dokter yang di­komandani ketua Ikatan Dok­ter Indonesia (IDI) dan akan melibatkan para tokoh agama,” beber Bima.

Bima juga menerangkan pembatasan jam malam, di mana pada pukul 21:00 WIB tidak boleh ada kegiatan tetap berlaku. Namun untuk pem­batasan jam buka toko dimun­durkan. Yakni sebelumnya pukul 18:00 WIB kini boleh dibuka sampai 20:00 WIB.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Perkuat Kerja Sama Strategis dalam Kunjungan Kerja ke Vietnam

”Kita akan memberikan se­dikit ruang lah. Ini untuk mendengar aspirasi dari unit-unit ekonomi yang ingin ada ruang. Kita berikan toleransi sampai jam 8 malam. Apa­bila situasinya tidak diharap­kan, bisa ditarik lagi. Tapi kalau baik, nggak ada klaster, bukan tidak mungkin diundur lagi jamnya sampai lebih ma­lam,” ujar Bima.

Untuk diketahui, penamba­han kasus positif di Kota Bo­gor per Senin (14/9) sudah mencapai 886 kasus positif. Rincian dari kasus positif di Kota Bogor sebanyak 38 orang dinyatakan meninggal dunia, 579 orang dinyatakan sembuh dan 269 masih dinyatakan sakit.

”Untuk penambahan kasus hari ini (kemarin, red) 20 orang dinyatakan terkonfirmasi po­sitif, 29 orang dinyatakan sembuh dan tidak ada yang meninggal,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bo­gor, Sri Nowo Retno.

Sumber:Metropolitan

Artikulli paraprakDesa Sadeng Kolot Anggarkan 2 Milyar Untuk Pembangunan Di Tahun Depan
Artikulli tjetër94 KK / Ratusan Jiwa di Bogor Jadi Sumber Covid-19