Beranda Daerah Saling Lempar Tanggung Jawab Pungutan Retribusi TJU

Saling Lempar Tanggung Jawab Pungutan Retribusi TJU

CIBINONG – Polemik terkait dugaan masih maraknya pungutan liar retribusi parkir di jalur lintasan di Kabupaten Bogor, kini ditanggapi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan.

Kabid Angkutan, Dudi Rukmayadi menyebut, tentang retribusi parkir jalur lintasan termasuk perawatan penerangan jalan umum (PJU) itu kewenangan ada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di wilayah.

“Cuma kalau detail praktik di lapangan itu saya tidak tahu, kan UPT yang mengelola” kata Dudi kepada wartawan saat ditemui kantornya, baru baru ini.

Dudi menyebutkan, berdasarkan surat perintah Kepala Dinas (Kadis) perhubungan tentang pelaksanaan penutupan titik parkir, itu untuk menutup se-Kabupaten Bogor pada, tanggal 27 Juli 2020.

“Kalau perintah Kadis saya mengetahui, terakhir itu pak Kadis memberikan surat yang saya tahu itu kepada para UPT untuk menutup retribusi parkir dijalur lintasan se-kabupaten pada tanggal 27 Juli” katanya.

Baca Juga :  Sri Mulyani Berpamitan di DPR: "Perjuangan Belum Berakhir", Tak Kuasa Menahan Tangis

Dudi menjelaskan, penutupan sejumlah titik parkir diseluruh Kabupaten Bogor dilakukan dalam rangka penertiban lantaran bertentangan dengan peraturan yang ada saat ini. Namun untuk itu kepada para pengelola dan koordinator parkir agar menggali potensi yang ada tanpa harus melanggar ketentuan.

Meski penutupan tersebut, menurut Dudi, berakibat hilangnya pendapatan bagi para pemungut parkir,” tuturnya.

Tetapi hal ini, logikanya, masa yang lewat diberhentikan, pelayanan nya ada dimana. Maksudnya, parkir dulu baru kita layani terus kita pungut retribusi itu, bukan sambil lewat terus mengambil begitu caranya,” paparnya.

Jadi, kata dia, bukan potensinya yang tidak boleh, tetapi adalah caranya yang tidak dibolehkan,” papar dia lagi.

Upaya untuk menertibkan para pengutip, lanjut Dudi mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus yang diberi tugas menyisir titik-titik parkir yang masih tetap berjalan.” Nantinya tim khusus yang telah dibentuk akan bekerja secara marathon untuk menyisir para pengutip parkir di jalur lintasan.

Baca Juga :  BMKG Tegaskan Gempa Sukabumi Bukan Megathrust, Aman dari Tsunami

“Bakhan Dinas Perhubungan sudah membentuk tim penggawasan yang menjadi prioritas di wilayah UPT 4, yang diduga masih maraknya pungutan parkir tepi jalan umum” tegasnya.

Ketika ditanya sangsi apa, jika masih adanya kedapatan oknum pengutip retribusi di jalur lintasan tersebut, kata Dudi, soal sanksi saya belum tahu, nanti coba saya tanyakan pada pimpinan, sekiranya sangsinya apa bagi pengutip yang masih masih melanggar,” tukasnya.

Sebelumya diberitakan, Kepala UPT IV Pengelolaan Prasarana Perlengkapan Perhubungan Ika Sobariah mengatakan, Kami sudah melayangkan surat bahwa kutipan retribusi tersebut untuk segera ditutup.

“Adapun pakteknya masih ada itu sudah bukan tanggung jawab kami lagi,” kata Ika.

Ika melanjutkan, Pihaknya sudah melaporkan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

“Kalau memang masih ada pengutip-pengutip retribusi dijalur lintasan itu sudah bukan tanggung jawab kami,” singkatnya.

(Fahri/Ipay)

Artikulli paraprakPemcam Cigudeg “Keukeuh” Touring, Susilo Utomo : Rasa Empatinyalah Dikedepankan
Artikulli tjetërPolisi Masih Selidiki Motif Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber