Beranda Daerah Kutipan Retribusi Parkir di Jalur Lintasan Dipertanyakan

Kutipan Retribusi Parkir di Jalur Lintasan Dipertanyakan

LEUWILIANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor per 01 Agustus 2020, telah menghapus semua kutipan retribusi parkir di jalur lintasan di wilayah Kabupaten Bogor.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 24 tahun 2020 tentang titik lokasi parkir dan tepi jalan umum.

Alhasil penulusuran Publikbicara, terlihat beberapa petugas lapangan dilokasi yang berbeda dengan menggunakan  seragam dinas  perhubungan diduga masih mengutip retribusi tersebut. Mereka mengutip antara lain di Jalan jalan Mohamad Nohnur Cemplang, Jalan Kapten Dasuki Cibatok, Jalan Raya Pasar Lama Ciampea serta Jalan Raya Jembatan Ciampea.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bekasi, Tangkap Delapan Tersangka

Kepala UPT 4, Pengelolaan Sarana Prasarana Perlengkapan Perhubungan yang berkantor di kawasan terminal Leuwiliang, Ika Sobariah saat di konfirmasi tidak ada di tempat.

Begitu juga, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi belum bisa memberikan keterangan.

Sedangkan Aktivis Bogor Barat Rahmatullah, menyatakan, Kami memandang hal ini yang sangat memalukan, dimana di lapangan masih ada beberapa titik menarik retibusi yang dilakukan oleh oknum Dishub yang tidak bertanggung jawab.

“Oknum Dishub masih mengutip retribusi yang di temukan di lapangan hal ini jelas juga terindikasi pungutan liar,” papar Rahmatullah

Lelaki yang akrab disapa Along ini menyebutkan, Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, jadi jelas dalam keterangannya,” beber Along

Baca Juga :  Prabowo Subianto Perkuat Kerja Sama Strategis dalam Kunjungan Kerja ke Vietnam

Selain itu, ucap Along, “kan seharusnya orang Dishub sendiri ikut mensosialisaaikan kepada masyarakat agar tersampaikan dengan baik karna sebagai tugas dan fungsinya,” ucapnya.

Jadi kalau masih ada yang pungli, kata Along, masyarakat segera melaporkan kepada pihak yg berwajib.

“Sesuai aturan yang berlaku di atas memang sangat jelas merugikan masyarakat langsung. Apalagi kondisi covid 19 begini jangan juga di manfaatkan untuk menguntungkan diri sendiri,” pungkasnya.

(Fahri/Ipay)

Artikulli paraprakAnggota Banggar DPRD Kabupaten Bogor Kunjungi Lokasi Banjir Bandang Malasari
Artikulli tjetërAPDESI Harapkan Pilkades Serentak 2020 Berjalan Aman