Beranda Daerah Kadis DPKPP Tidak Mau Ditemui Pewarta, Sekdis : Pengurusan Izin Bukan di...

Kadis DPKPP Tidak Mau Ditemui Pewarta, Sekdis : Pengurusan Izin Bukan di DPKPP

Bogor – Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Lestia Irmawati, menyebut pihaknya tidak dalam kapasitas mengeluarkan ijin untuk warga yang sedang atau hendak mendirikan bangunan di wilayah Kabupaten Bogor. Artinya kasus yang menjerat mantan Sekretaris DPKPP Iriyanto yang didakwa saat ini karena menerima gratifikasi dalam proses perijinan pembangunan hotel dan rumah sakit, sanksi adanya kasus itu. “Kita hanya mengeluarkan REKOMENDASI, untuk perijinan di DPMTPSP seperti IMB dan lain-lain,” kata Irma di kantornya, Selasa 8 September 2020.

Irma mengatakan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Sekdis PKPP Iriyanto, kini prosedural pengajuan kelengkapan tata bangunan atau proyek teknisnya Up to Down. Artinya jika ada warga yang hendak mengajukan agar DPKPP mengeluarkan rekomendasi, maka saat berkas sudah masuk ke loket pendaftaran maka seterusnya akan dilaporkan ke Kepala Dinas untuk diketahui pimpinan. “Nanti Kadis disposisi ke Sekdis dan diteruskan ke Kabid yang bersangkutan, agar semuanya mengetahui ada proyek apa ni,” kata Irma menjelaskan.

Baca Juga :  Mamo SS Persembahkan Medali Emas Perorangan Pada Ajang PON XXI Sumut Aceh

Lebih lanjut Irma menjelaskan dulu sebelum adanya OTT di DPKPP yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Bogor, pemerosesan permohonan rekomendasi biasanya dari loket pendaftaran langsung masuk ke Kepala Bidang yang bersangkutan. Artinya setiap warga yang mengajukan permohonan, bisa saja pimpinan di DPKPP tidak mengetahui akan adanya proyek-proyek yang tengah atau sedang diajukan warga. “Kami kan sebetulnya hanya rekomendasi itu, jika bangunannya melebihi 12 lantai maka harus RKB dan itu pun si pemohon yang mengajukan dan kami periksa sesuai tidak dengan Perda atau Undang-undangannya,” kata Irma.

Padahal saat ini mantan Sekdis DPKPP Iriyanto menjadi terdakwa di pengadilan negeri kelas 1 khusus Tindak Pidana Korupsi Bandung, dengan didakwa menerima gratifikasi pemulusan proses perijinan pembangunan hotel di Cisarua dan Rumah Sakit di Cibungbulang yang mana dalam hal ini Iriyanto di OTT dengan BB uang Rp. 50 juta agar memuluskan proses ijin kedua bangunan tersebut.

Baca Juga :  Sri Mulyani Berpamitan di DPR: "Perjuangan Belum Berakhir", Tak Kuasa Menahan Tangis

Saat disinggung perihal OTT yang menjerat Sekdis DPKPP sebelum dirinya, Irma menjawab tidak mengetahui sama sekali. Namun karena kasus Iriyanto kini menjadi perhatian publik, Irma mengaku dirinya tengah mengumpulkan pelbagai informasi tentang OTT yang dilakukan Satreskrim Polres Bogor pada 3 Maret 2020 lalu yang dipimpin oleh AKP. Benny Cahyadi selaku Kasatreskrim saat itu. “Saya baru menjabat 12 Agustus kemarin, sebetulnya yang lebih tahu pak Kadis. Saya mah masih mengumpulkan informasi validnya,” demikian Irma.

Media coba mengkonfirmasi hal ini langsung kepada Kepala DPKPP Juanda, namun beberapa kali diminta untuk konfirmasi dan wawancara yang bersangkutan tidak pernah mau menemui awak media dan beralasan selalu sedang rapat.

(Tim redaksi)

Artikulli paraprakWarga Sindangsari Digegerkan Penemuan Mayat Dalam Kontrakan
Artikulli tjetërAnggota Banggar DPRD Kabupaten Bogor Kunjungi Lokasi Banjir Bandang Malasari