Jakarta — Musisi berinisial JH diketahui telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2002. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko berdasarkan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap JH.
“Sempat berhenti dan mulai aktif lagi dua bulan lalu,” kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9). “Alasannya menggunakan narkotika sampai saat ini hanya untuk kebutuhan saja, untuk having fun,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, JH menyampaikan permintaan maaf atas kasus hukum yang menjeratnya saat ini. Dia juga meminta kepada masyarakat yang masih menggunakan narkoba untuk segera berhenti.
“Tolong berhenti, ini tidak baik dan untuk kesehatan juga tidak baik,” tutur JH.
Sebelumnya, polisi meringkus JH dan rekannya berinisial MY di Hotel C yang ada di wilayah Jakarta Utara, Rabu (2/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,34 gram. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga terbukti positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu. Saat ini, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber:Cnn indonesia