Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil menangkap pria berinisial AK (37), yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Foto: Humas Polri.
Publikbicara.com – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap pria berinisial AK (37), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia, di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
AK ditangkap di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas penembakan yang terjadi pada 11 Maret 2026 di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura.
Dalam insiden tersebut, Simson Mulia mengalami luka tembak di bagian kepala hingga meninggal dunia.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penangkapan AK dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka. Langkah tersebut menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 11 Maret 2026 dan surat DPO yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026.
“AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujar Yusuf dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (27/10).
Menurut Yusuf, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah polisi lebih dahulu menangkap pria berinisial YM (24) pada 6 Juni 2026 di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
Dalam operasi penangkapan AK, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya berinisial O.W., M.M., dan O.M. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, besi pemukul M16, satu bilah pisau, serta barang pribadi lainnya.
Keempat orang yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lain.
Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, AK disangkakan dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, subsidair Pasal 306 KUHP, serta lebih subsidair Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan, penanganan kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan fakta dan alat bukti.
Ia menyatakan, penyidikan akan terus didalami untuk memastikan pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Ardiansyah Daulay menyebut penyidik masih menelusuri peran setiap orang yang diamankan serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kasus penembakan tersebut secara menyeluruh. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan melaporkan informasi terkait tindak pidana melalui saluran resmi kepolisian.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













