Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur. Foto: Humas Polri.
Publikbicara.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap pria berinisial DBM yang diduga terlibat dalam pembunuhan DH (30) dan AGF (4), ibu dan anak asal Megamendung, Kabupaten Bogor. Tersangka ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (25/10/2026), setelah melarikan diri.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Tersangka kita amankan di wilayah Jombang. Barang bukti yang sudah kami amankan sementara dua unit mobil dan satu motor sarana,” ujar Arbaridi dikutip dari laman Humas Polri, Senin (26/10).
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, DH diduga dibunuh dengan cara dicekik di sebuah hotel di kawasan Madiun. Peristiwa itu disebut bermula dari cekcok antara korban dan tersangka.
Sementara itu, AGF yang masih berusia empat tahun juga diduga menjadi korban pembunuhan. Polisi menyebut anak tersebut diperlakukan dengan cara serupa, tetapi di lokasi berbeda, yakni di dalam mobil.
“Dibunuh dengan cara mencekik, lalu dibawa keluar hotel. Anaknya sendiri pun diperlakukan yang sama tapi beda tempat, di dalam mobil,” kata Arbaridi.
Hingga Senin (26/10/2026), polisi telah mengamankan tersangka beserta dua unit mobil dan satu sepeda motor sebagai barang bukti sementara dalam penyidikan kasus tersebut.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













