Beranda Nasional Ingin Pengukuran Tanah Lebih Cepat? ATR/BPN Minta Pemilik Siapkan Patok Batas

Ingin Pengukuran Tanah Lebih Cepat? ATR/BPN Minta Pemilik Siapkan Patok Batas

Publikbicara.com – Pemilik tanah diminta memastikan tanda batas bidang tanah terpasang dengan jelas, kokoh, dan tidak mudah bergeser. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian batas kepemilikan sekaligus memperlancar proses pengukuran tanah, terutama bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanah.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa pemasangan dan pemeliharaan patok merupakan tanggung jawab pemilik tanah.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Mnurut Virgo, keberadaan patok yang jelas dapat membantu petugas ukur bekerja lebih efektif ketika melakukan pengukuran di lapangan. Persiapan tersebut menjadi semakin penting dalam mendukung layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang diterapkan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran berdasarkan jadwal yang tersedia. Waktu tunggu pengukuran ditetapkan selama tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama lima hari.

Namun, kelancaran proses tersebut turut bergantung pada kesiapan pemohon. Selain melengkapi persyaratan administrasi sebelum jadwal pengukuran, pemilik tanah perlu memastikan tanda batas telah dipasang dan memperoleh persetujuan dari pemilik bidang tanah yang berbatasan.

Pemasangan patok tidak dapat dilakukan sembarangan. Pasal 22 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 mengatur sejumlah bentuk dan ukuran tanda batas untuk bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare.

Salah satu pilihan yang diatur ialah pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter. Patok tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sementara bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, diberi tutup, dan dicat merah.

READ  BMKG Jelaskan Gempa Bumi di Pesisir Timur Kamchatka, Rusia

Ketentuan tersebut juga menyediakan pilihan tanda batas berupa tugu dari bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain bentuk dan ukuran, aspek persetujuan pemilik tanah yang berbatasan juga menjadi perhatian. Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 mengatur pemasangan tanda batas dengan persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan.

Tanda batas yang telah dipasang juga perlu didokumentasikan melalui foto yang dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau geotagging. Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari ketentuan administrasi pemasangan tanda batas, sementara pemeliharaannya tetap menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

ATR/BPN menekankan bahwa percepatan layanan pertanahan membutuhkan kesiapan dari kedua belah pihak, yakni petugas dan masyarakat sebagai pemohon. Patok yang jelas, persetujuan tetangga yang berbatasan, serta kelengkapan dokumen sebelum jadwal pengukuran dapat membantu mengurangi kendala ketika petugas tiba di lokasi.

Virgo berharap masyarakat turut mendukung peningkatan kualitas pelayanan dengan menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkasnya.

Dengan memastikan batas tanah terpasang dan terpelihara sesuai ketentuan, pemilik bidang tidak hanya membantu kelancaran proses pengukuran, tetapi juga mendukung upaya menjaga kejelasan batas kepemilikan tanah.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakUbed Gagal Juara French Open 2026