Beranda Hukum Di Balik Janji Cuan Instan, Polri Ingatkan Bahaya Judi Online

Di Balik Janji Cuan Instan, Polri Ingatkan Bahaya Judi Online

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Humas Polri.

Publikbicara.com – Janji keuntungan instan yang beredar di media sosial dapat menjadi pintu masuk bagi masyarakat ke dalam jerat judi online. Promosi yang muncul melalui komentar spam, pesan pribadi, hingga tautan mencurigakan kerap dikemas seolah-olah menawarkan peluang memperoleh penghasilan dengan mudah. Di balik iming-iming tersebut, terdapat risiko kehilangan uang, terjerat utang, hingga terganggunya keharmonisan keluarga.

Menghadapi ancaman itu, Polri mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan ruang bagi penyebaran promosi perjudian digital. Upaya ini menjadi bagian dari program prioritas Kapolri melalui Quick Wins pada poin ketiga, yakni Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital, dengan mengedepankan semangat Polisi Bersama Masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Kesadaran publik untuk mengenali modus, menghindari promosi, serta melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum juga diperlukan agar penyebarannya dapat dicegah sejak awal.

“Sebagaimana dengan program prioritas Quick Wins Kapolri, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk promosi judi online dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan dalam waktu singkat,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dari upaya melindungi lingkungan sekitar dari paparan perjudian digital, termasuk dengan mengingatkan anggota keluarga agar tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tanpa risiko.

Di tengah aktivitas digital yang semakin intensif, promosi judi online dapat muncul dalam berbagai bentuk. Mulai dari unggahan di media sosial, komentar yang berulang, pesan langsung dari akun tidak dikenal, hingga tautan yang mengarahkan pengguna menuju situs perjudian.

READ  Kemenkes Pastikan Stok Vaksin MR Aman di Tengah Peningkatan Kasus Campak

Tawaran tersebut dapat membentuk persepsi bahwa judi online merupakan jalan pintas untuk memperoleh penghasilan. Padahal, kemenangan sesaat bukan jaminan keuntungan berkelanjutan. Sebaliknya, keinginan mengembalikan uang yang telah hilang akibat kekalahan dapat membuat seseorang terus bermain dan mempertaruhkan dana dalam jumlah lebih besar.

Jika tidak dikendalikan, kebiasaan tersebut berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan sehari-hari, memicu masalah utang, serta menimbulkan konflik di lingkungan keluarga. Uang yang semestinya digunakan untuk kebutuhan pokok, pendidikan, dan keperluan rumah tangga justru dapat terseret ke dalam aktivitas perjudian.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan uang kebutuhan pokok sebagai taruhan dan tidak mengambil keputusan keuangan berdasarkan janji keuntungan yang tidak realistis.

“Jangan sampai tawaran keuntungan instan membuat masyarakat mengabaikan risiko yang dapat muncul di kemudian hari. Kami mengajak masyarakat untuk bersikap kritis terhadap promosi judi online, tidak mengeklik tautan mencurigakan, serta tidak menyebarluaskan konten yang mengarahkan orang lain ke situs perjudian,” tegasnya.

Pencegahan judi online tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di internet, tetapi juga menyangkut perlindungan keluarga. Orang tua dan anggota keluarga diharapkan mendampingi penggunaan internet, khususnya bagi anak dan remaja, serta membangun komunikasi terbuka mengenai risiko perjudian digital.

Apabila terdapat anggota keluarga yang mulai kesulitan menghentikan kebiasaan berjudi, pendekatan yang mendukung dan tidak menghakimi dapat menjadi langkah awal untuk membantu. Sikap saling peduli diperlukan agar persoalan tidak semakin berkembang dan berdampak lebih luas terhadap kondisi ekonomi maupun hubungan keluarga.

Selain meningkatkan pengawasan, masyarakat juga perlu menjaga keamanan data pribadi dan informasi keuangan. Data sensitif tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak dapat dipercaya, terutama melalui tautan atau pesan yang sumbernya tidak jelas.

READ  Penguatan Kapasitas Hadapi Love Scamming, Polri Soroti Ancaman AI dan Deepfake

Di ruang digital, tindakan sederhana seperti tidak mengeklik tautan mencurigakan, tidak membagikan materi promosi perjudian, dan tidak meneruskan pesan berantai yang mengarahkan pengguna ke situs judi dapat membantu membatasi penyebaran konten tersebut.

Polri mengimbau masyarakat yang menemukan konten atau aktivitas yang diduga berkaitan dengan judi online agar menyampaikan laporan melalui kanal resmi yang berwenang. Informasi yang relevan dapat menjadi bahan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak bertindak sendiri di luar ketentuan hukum maupun menyebarluaskan kembali konten yang dilaporkan. Langkah yang tepat adalah menyimpan informasi yang relevan secara aman dan menyampaikannya melalui saluran resmi.

Trunoyudo menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada perlindungan masyarakat dari kerugian finansial dan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Melalui Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung program Kapolri, Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital,” tutupnya.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakLuthfi/Dian Juara BWF World Junior 2026
Artikulli tjetërBelajar dari China, Iftitah Dorong AI dan Riset Pertanian untuk Dongkrak Ekonomi Transmigrasi