Beranda Nasional Perkuat Pengawasan Lalu Lintas, Kakorlantas Tekankan Penindakan Pungli dan Transparansi Pelayanan

Perkuat Pengawasan Lalu Lintas, Kakorlantas Tekankan Penindakan Pungli dan Transparansi Pelayanan

Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin. Foto: Humas Polri.

Publikbicara.com – Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin menegaskan penindakan tegas terhadap personel kepolisian yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli), termasuk pencopotan dari tugas atau jabatan pada hari yang sama sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta seluruh jajaran memastikan setiap pengaduan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan Aries saat memberikan arahan Commander’s Wish kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2026).

Dalam arahannya, Aries menekankan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak boleh mendapat toleransi. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara serius dan objektif melalui mekanisme yang berlaku, sedangkan pengaduan masyarakat harus ditangani berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).

Arahan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan internal untuk memastikan pelayanan kepolisian berjalan sesuai aturan. Penanganan pengaduan tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan, tetapi harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah itu sejalan dengan Commander’s Wish Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menempatkan integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas kepolisian.

Selain menyoroti disiplin personel, Aries meminta jajaran lalu lintas mengoptimalkan pengaturan arus kendaraan pada pagi hari, terutama di titik rawan kemacetan, persimpangan, kawasan sekolah, dan jalur utama.

Kehadiran personel di lapangan diarahkan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan, meminimalkan risiko kecelakaan, serta memastikan pengguna jalan memperoleh pelayanan yang responsif dan humanis.

Perhatian juga diberikan pada pelayanan administrasi kepolisian, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Seluruh jajaran diminta menyampaikan persyaratan, prosedur, serta biaya resmi secara terbuka kepada masyarakat.

READ  HBI ke-76, Pemerintah Resmikan 18 Kantor Imigrasi Baru dan Perkuat Pengawasan

Pengawasan pada loket pelayanan harus diperkuat untuk mencegah praktik percaloan. Setiap pembayaran juga wajib dilakukan melalui mekanisme resmi dan disertai bukti pembayaran yang sah.

Untuk memastikan arahan berjalan efektif, para Dirlantas Polda dan Kasatlantas diminta melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala. Pelaksanaan tugas harus sesuai SOP, sementara kehadiran personel, kualitas pelayanan, kendala di lapangan, dan tindak lanjut kegiatan perlu dipantau serta didokumentasikan sebagai bahan evaluasi.

Melalui arahan tersebut, jajaran lalu lintas diharapkan mampu memperkuat integritas dan kedisiplinan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Penindakan terhadap pelanggaran, penanganan pengaduan yang akuntabel, dan kehadiran personel yang memberikan manfaat nyata menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan profesional.

Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” pun ditegaskan sebagai landasan bagi Korlantas Polri dalam mendorong pelayanan lalu lintas yang transparan, akuntabel, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDua Gim Langsung! Fajar/Fikri Redam Perlawanan Tuan Rumah di Denmark Open 2026
Artikulli tjetërRudy Susmanto dan Dedie Rachim Bertemu di Puncak, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Media