Publikbicara.com – Pemerintah daerah diminta memperkuat pengendalian harga kebutuhan pokok menyusul kenaikan inflasi nasional pada September 2026 yang mencapai 3,28 persen secara tahunan (year on year/YoY). Pemerintah mewaspadai laju inflasi yang mendekati 3,5 persen karena berpotensi semakin menekan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah perlu bergerak cepat untuk menjaga stabilitas harga, terutama komoditas pangan yang berpengaruh langsung terhadap pengeluaran rumah tangga.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Oktober 2026, inflasi tahunan pada September 2026 meningkat dibandingkan Agustus yang tercatat sebesar 3,19 persen.
“Kita perhatikan betul angka ini jangan sampai ke angka di atas 3,5 persen ini target pemerintah. Karena kalau di atas 3,5 persen, desil-1, desil-2, 20 persen masyarakat terbawah itu terasa,” ujar Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Selain inflasi tahunan, tekanan harga juga terlihat secara bulanan. Inflasi month-to-month pada September 2026 tercatat sebesar 0,30 persen, naik dari 0,21 persen pada bulan sebelumnya.
Kenaikan tersebut terutama dipengaruhi kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah karena perubahan harga kebutuhan sehari-hari dapat langsung memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Sementara itu, tekanan inflasi tahunan paling besar disebut berasal dari sektor transportasi. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang dipengaruhi konflik geopolitik global, menjadi salah satu faktor yang mendorong kenaikan biaya pada sektor tersebut.
Meski demikian, Tito menekankan bahwa stabilitas harga pangan harus tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. Menurut dia, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah menjadi pihak yang paling rentan ketika harga bahan pokok mengalami kenaikan.
“Tapi sektor yang paling critical yang harus kita jaga betul adalah makanan minuman, karena berhubungan langsung dengan rakyat yang kelas bawah,” katanya.
Daerah dengan Inflasi Tinggi Diminta Bergerak Cepat
Dalam rapat koordinasi tersebut, Tito turut menyoroti sejumlah daerah yang mencatat inflasi tinggi. Pada tingkat provinsi, daerah yang menjadi perhatian meliputi Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
Adapun pada tingkat kabupaten, wilayah yang disebut antara lain Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Gorontalo, Nabire, dan Kapuas. Sementara itu, pada tingkat kota terdapat Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin.
Daerah-daerah tersebut diminta memperkuat koordinasi dan segera mengambil langkah konkret untuk mengendalikan harga komoditas yang mengalami kenaikan.
Tito juga menyinggung perkembangan indeks perkembangan harga (IPH) pada minggu kedua Oktober 2026. Indikator tersebut digunakan sebagai salah satu acuan untuk memantau dinamika harga di daerah.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, serta para pelaku usaha di sektor pangan guna mengidentifikasi komoditas yang perlu distabilkan.
“Jadi untuk kita semua, daerah terutama, untuk yang tinggi-tinggi, segera untuk koordinasi dengan Badan Pangan, kemudian dengan Bulog, dengan para pengusaha sektor makanan apa yang perlu distabilisasikan supaya angka nasional jangan sampai kita menembus 3,5,” tandasnya.
Pengendalian Harga Menjadi Kunci
Kenaikan inflasi nasional menunjukkan pentingnya pengawasan harga secara berkelanjutan, khususnya terhadap komoditas yang memiliki pengaruh besar terhadap pengeluaran masyarakat.
Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pangan, Bulog, dan pelaku usaha diharapkan dapat membantu menjaga pasokan sekaligus meredam gejolak harga di pasar.
Pemerintah daerah pun dituntut tidak hanya memantau perkembangan angka inflasi, tetapi juga merespons kenaikan harga di lapangan melalui langkah yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Dengan inflasi tahunan yang telah mencapai 3,28 persen, pengendalian harga pangan menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah tekanan biaya hidup semakin berat bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












